TRANSAKSI VALUTA ASING PERBANKAN SYARIAH
TRANSAKSI VALUTA ASING PERBANKAN SYARIAH oleh : Kartini Dewi (Kelompok 3), Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta Valuta asing yang dalam bahasa asing dikenal dengan Foreign Exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan ( Dede Abdurahman, 2020) . Transaksi valuta asing dapat dibenarkan secara hukum jika syarat-syarat yang dikemukakan tersebut terpenuhi . Kedudukan hukum transaksi valuta asing dalam pandangan Hukum Islam diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari syarat-syarat yang telah ditetapkan ( Qusthiniah, 2014) . A. Transaksi Valuta Asing Menurut Hukum Islam Manusia sebagaimana makhluk sosial yang tidak bisa hidup terisolasi dari manusia lainnya, senantiasa mengalami perubahan di berbagai bidang kehidupan. Sebagai contoh bahwa perubahan ...