TRANSAKSI VALUTA ASING PERBANKAN SYARIAH
TRANSAKSI VALUTA ASING PERBANKAN SYARIAH
A. Transaksi Valuta Asing Menurut Hukum
Islam
Manusia
sebagaimana makhluk sosial yang tidak bisa hidup terisolasi dari manusia
lainnya, senantiasa mengalami perubahan
di berbagai bidang kehidupan. Sebagai contoh bahwa perubahan tersebut telah
terjadi dan akan tetap terjadi adalah bentuk muamalah yang disebut ba'i al
wafa.
Kedudukan mata
uang, nampaknya juga mengalami perubahan. Jika dahulu kedudukan mata uang hanya
sebagai alat tukar, maka sekarang kedudukannya meluas menjadi komoditas
perdagangan. Dengan kata lain, kedudukan uang sebagai alat tukar dalam suatu
transaksi jual beli berubah menjadi objek transaksi. Transaksi seperti ini,
sekarang terkenal dengan transaksi valuta asing (foreign exchange transaction).
Dalam transaksi ini, mata uang dari negara yang berbeda akan diperjualbelikan
dengan nilai tukar yang tidak sama secara kuantitas.
Fenomena baru ini
sangat banyak menimbulkan persoalan hukum yang membutuhkan jawaban.
Pertanyaan-pertanyaan itu, misalnya bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap
perubahan kedudukan uang dari kedudukannya sebagai alat tukar dalam transaksi
menjadi objek transaksi itu sendiri ?. Pertanyaan lainnya adalah bolehkah suatu
barang dengan jenis yang sama ditukarkan dengan harga yang berbeda ?. Atau,
apakah perbedaan jenis uang tersebut dapat diklasifikasikan sebagi barang yang
berbeda ?. Akhirnya, pertanyaan yang bisa meng-cover totalitas keraguan itu
ialah bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap mekanisme transaksi valura asing
itu ?.
Transaksi dapat
diartikan pesetujuan jual-beli (dalam perdagangan) antara dua pihak. Valuta
berarti alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di
bank pemerintah atau nilai uang. Kata asing mengacu kepada makna berasal dari
luar (negeri, daerah dan lingkungan).
Dari uraian
tersebut dapat diformulasikan secara etimologis bahwa transaksi valuta asing berarti
persetujuan jual-beli antara dua pihak terhadap pihak dua atau lebih mata uang
yang digunakan oleh dua negara atau lebih.
Penukaran mata uang antar negara ini disebut dengan transaksi valuta
asing. Transaksi aluta asing dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yaitu
transaksi spot (spot transaction), transaksi berjangka (forward transaction),
dan transaksi barter (swap transaction).
Dalam literatur
fiqih, ternyata jenis jual-beli seperti ini dikenal dengan sharf. Sharf
dimaksudkan sebagai jual-beli mata uang, baik sejenis maupun tidak. Agar jual
beli menjadi sah, sharf ini harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
a. Saling
serah-terima sebelum keduanya berpisah,
b. Memiliki
kualitas yang sama,
c. Tidak boleh ada
khiyar,
d. Tidak boleh ada
batasan waktu tertentu (al-ajl).
4 syarat di atas bisa
diringkas menjadi dua saja, yaitu pertama, serah terima sebelum keduanya berpisah dan kedua,
memiliki kualitas yang sama.
Berdasarkan
keterangan di atas, dapat dipahami bahwa transaksi valuta asing dapat
dibenarkan secara hukum jika syarat-syarat yang dikemukakan tersebut terpenuhi
. Maksudnya, kedudukan hukum transaksi valuta asing dalam pandangan Hukum Islam
diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dari uraian di
atas dapat dikatakan bahwa tidak semua jenis transaksi valuta asing yang bisa
dibenarkan secara Hukum Islam. Satu-satunya yang bisa diterima dalam praktek
muamalah Islam adalah transaksi valuta asing jenis spot, sedangkan dua jenis
lainnya forward dan swap mengandung kelemahan. Transaksi forwad dan swap hanya
dibenarkan dalam kondisi darurat, karena hukum asalnya haram. Akan tetapi besar
kemungkinan kondisi darurat ini tidak akan pernah terjadi. Hal ini disebabkan
oleh urgensi transaksi valuta asing dalam kaitannya dengan hubungan
internasional sudah bisa dipenuhi oleh spot. Jadi tidak ada alasan yang kuat
untuk membenarkan transaksi forwad dan swap.
B. Keterlibatan
Bank Syariah dalam Aplikasi Perdagangan Foreign Exchange (Forex)
Foreign Exchange yang dalam bahasa
arab dikenal dengan istilah sharf, merupakan pertukaran mata uang, baik antar
mata uang sejenis maupun antar mata uang yang berlainan jenis.1 Transaksi jual
beli mata uang pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat : (1) tidak untuk
spekulasi (untung-untungan); (2) ada kebutuhan transaksi atau untuk
berjaga-jaga (simpanan); (3) apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh); (4) apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Transaksi Valuta Asing (valas) ini terdiri dari transaksi spot, forward, swap dan option. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuasi asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 X 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram.
Transaksi
Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spotyang dikombinasikan dengan pembelian an- tara penjualan valas
yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram.
Transaksi
Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atau sejumlah unit
valuta asing pada harga dan jangka waktu atau mg akhir tertentu. Hukumnya haram.
Berbagai
Pelaku Valuta Asing adalah sebagai berikut di bawah ini:
1. Dunia
usaha
2. Bank
sentral
3. Perusahaan
manajemen investasi
4. Hedge
funds (sebuah perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi
spekulatif untuk mendapatkan keuntungan,
5. Pialang
valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakrrkan kegiatan
jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan
memperoleh imbalan atas jasanya).
Norma-norma Syariah dalam Pasar
Valuta Asing
Aktivitas
perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar.
Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan sebagai berikut:
1. Pertukaran
tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus
menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2. Motif
pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi
perdagangan barang dan jasa antarbangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
3. Harus
dihindari jual beli bersyarat Misalnya, A setuju membeli barang dari B hari ini
dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa
mendatang.
4. Transaksi
berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan
valuta asing yang dipertukarkan.
5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum
dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan
(ba’I al-fudhuli).
Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, yaitu antara lain:
1. perdagangan tanpa penyerahan (future non-delivery
trading atau margin trading)
2. jual
beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward
3. melakukan penjualan melebihijumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold), melakukan transaksi swap.
Bank pada hakikatnya adalah lembaga
intermediasi antara penabung dan investor, tak terkecuali Bank Syariah. Namun
Bank Syariah harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan syariah yang
berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Bank Syariah diharapkan terus melakukan
inovasi-inovasi dalam produknya, terutama dalam bidang jasa-jasa, seperti
perdagangan valuta asing, karena jasa foreign exchange ini belum banyak
mendapatkan perhatian dari elemen Bank Shariah dalam penciptaan inovasi produk.
Diharapkan dengan inovasi produk valuta asing dapat memberikan kontribusi yang
signifikan bagi kinerja Bank Shariah di Indonesia.
C. Transaksi
Lindung Nilai Syariah (Islamic Hedging)
Dalam jual beli
mata uang (valas) terdapat empat model transaksi valas yaitu Spot, Forward, Swap, dan Option. Dari keempat model tersebut terdapat unsur maisir atau spekulasi, sehingga diharamkan oleh
sistem ekonomi syariah, kecuali transaksi Spot. Solusi untuk menjalankan
transaksi valas maka diperlukan adanya perlindungan terhadap nilai tukar atau
biasa disebut dengan Hedging. Adanya hedging (lindung) terhadap nilai akan
menjaga dari harga yang telah disepakati diawal sekalipun pembayaran dilakukan
diakhir sehingga transaksi yang dilakukan tidak menumbulkan spekulasi (Fatwa
Dewan Syariah, 2002)
Hedging dikenal
dalam istilah bahasa arab dengan sebutan al-Tahawwuth
al-Islami. Fatwa DSN MUI No 96 Tahun 2015 menjelaskan bahwa maksud dari Al-tahawwuth al-Islami/IslamicHedging atas
nilai tukar yakni cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun
yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar. Islamic hedging merupakan bagian dari
meminimalisisr resiko terhadap keuangan di bank syariah. Risiko adalah peluang
dimana hasil yang sesungguhnya bisa berbeda dengan hasil yang diharapkan atau
kemungkinan nilai yang hilang atau diperoleh yang dapat diukur. Sedangkan
ketidakpastian tidak dapat diukur. (Ari Kristin Prasetyoningrum, 2015).
Valuta asing yang
dalam bahasa asing dikenal dengan Foreign
Exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat
pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai
apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa
pembatasan.Valas pada saat ini dapat dilakukan dengan empat cara yakni:
1. Spot Transaction. Transaksi spot
merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran saat itu
juga, meskipun dalam praktek transaksi spot akan diselesaikan pada dua hari
kerja berikutnya. Jika tanggal penyerahan merupakan hari libur maka
penyelesaiannya ada pada hari berikutnya dan penyelesaian ini disebut value
date.
2. Forward Transaction. Transaksi forward yaitu transaksi valas dengan penyerahan pada beberapa
waktu mendatang sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang
tertentu lain. Kurs dalam forward ditentukan di muka sedangkan penyerahan dan
pembayaran dilakukan beberapa waktu mendatang pada saat kontrak jatuh tempo (Muhammad Sulhan, 2010)
3. Swap Transaction. Yaitu pembelian
dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta
(penyerahan) yang berbeda. Pembelian danpenjualan mata uang tersebut dilakukan
pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap
forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara
simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank yang sama dengan kontrak
forward, dealer tidak akan menghadapi risiko valas yang tidak diperkirakan.Transaksi
ini berbeda dengan transaksi spot an forward.
4. Option Transaction. Transaksi option merupakan kontra untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta
asing pada harga dan jangka waktu tertentu(Muhammad Sulhan,)
Menurut peraturan bank indonesia PBI No 18 2016
tentang lindung nilai syariah bahwa islamichedging(Al tahawwuth al-Islami)
yakni cara atau teknik lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar
berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai
tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. Berdasarkan fatwa DSN
MUI Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dapat menggunakan salah
satu akad sebagai berikut:
1 'Aqd al-Tahawwuth al-Basith; 'Aqd al-Tahawwuth al-Basith (Transaksi
Lindung Nilai Sederhana) adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward
Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta
penyelesaiannya berupa serahterima mata uang;
2. 'Aqd al-Tahawwuth
al-Murakkab; Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai
Kompleks) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian
Transaksi Spot dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada
saatjatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang
3. 'Aqd
al-Tahawwuthfi Suq al-Sil'ah; 'Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil'ah
(Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah) adalah transaksi
Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi jual-beli komoditi (sil'ah)
dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual-beli
komoditi (sil'ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah
terima mata uang pada saatjatuh tempo.
Menurut Wushi Adilla Arsyi (2016) ada tiga alasan transaksi hedging
dibutuhkan oleh bank syariah, yaitu :
1. Mulai beralihnya dana haji dari perbankan konvensional
ke perbankan syariah. Dana haji ini menggunakan mata uang USD, sehingga ada
risiko valas yang harus di hedging bank syariah antara kebutuhan mata uang USD
dengan mata uang rupiah yang tersedia;
2. Untuk mengatisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan
tentang penurunan uang muka pembiayaan syariah, yang meningkatkan pembiayaan.
Salah satu sumber pembiayaan dapat berasal dari penerbitan sukuk dalam USD,
sehingga timbul kebutuhan eksposur sukuk dalam USD yang nantinya akan
dibayarkan kembali ke dalam bentuk mata uang rupiah yang otomatis membutuhkan
hedging; dan
3. Persiapan Mega Islamic Financial Bank yang akan
didirikan oleh IDB di Indonesia
D. Simulasi Islam
Forward Agreement pada Pembiayaan Valas Bank Syariah di Indonesia
Simulasi
islamic forward agreement atas nilai tukar yang
dilakukan pada pembiayaan valas bank syariah menghasilkan beberapa temuan, baik
terkait hasil untung atau rugi dalam menggunakan transaksi, acuan premi maupun
tenor yang tepat, serta kapan waktu yang tepat bagi pelaku hedging
dalam
melakukan transaksi lindung nilai syariah. Simulasi dapat dilakukan pada
pembiayaan valas bank syariah dengan kombinasi acuan premi dari beberapa
indikator bank pasar uang dan tenor atau jangka waktu forward
3/6/9/
12 bulan.
1. Simulasi
Premi Forward Agrrement
Simulasi premi sebanyak 24 kali
berdasarkan dari kombinasi acuan premi dan tenor forward yang digunakan.
Simulasi dilakukan dalam dua kondisi yaitu, simulasi secara keseluruhan periode
penelitian (Desember 2003-Agustus 2015) dan simulasi islamic
Forward Agreement pada saat terjadinya krisis. Pada
bagian ini yang dibahas adalah simulasi secara keseluruhan periode penelitian
(Desember 2003-Agustus 2015).
Tabel. 1 Potensi
Keuntungan Jika Melakukan Islamic Forward Agreement (Triliun
Rupiah)
|
Tenor |
Rate PUAB |
Rate PUAB |
Imbal |
JIBOR |
Imbal |
Rate |
||
|
Pagi |
Sore |
Hasil |
Hasil |
Tertinggi |
||||
|
Rate 1 |
All Rate |
Rate 1 |
All Rate |
PUAS |
FASBIS |
|
||
|
Hari |
Hari |
|
|
|
||||
|
3 Bulan |
2,514 |
2,466 |
2,450 |
2,443 |
2,527 |
3,040 |
3,172 |
2,867 |
|
6 Bulan |
2,599 |
2,491 |
3,071 |
2,970 |
2,647 |
3,225 |
3,461 |
2,865 |
|
9 Bulan |
2,187 |
2,039 |
2,308 |
2,219 |
2,445 |
2,706 |
2,947 |
2,236 |
|
12 Bulan |
2,093 |
1,946 |
2,191 |
2,146 |
2,463 |
2,400 |
2,684 |
2,059 |
Berdasarkan hasil simulasi
transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas
bank syariah yang telah dilakukan, maka didapatkan beberapa temuan. Dari Tabel
1 di bawah dapat dilihat bahwa, jika dibandingkan setiap acuan premi yang
disimulasikan dengan pembiayaan valas bank syariah, maka acuan premi tingkat imbalan
FASBIS memberikan potensi total keuntungan yang paling besar yaitu sebesar Rp.
3,461 Triliun. Hal ini berarti acuan premi untuk islamic forward agreement yang
memberikan total keuntungan terbesar bagi bank syariah adalah acuan premi
tingkat imbalan FASBIS.
Jika dibandingkan setiap tenor yang
disimulasikan dengan pembiayaan valas bank syariah, maka tenor 6 bulan
memberikan total keuntungan yang paling besar. Hal ini berarti tenor untuk islamic
forward agreement yang memberikan total keuntungan
terbesar bagi bank syariah adalah tenor 6 bulan.
Penentuan acuan premi dan tenor
yang tepat dapat dilihat dari total potensi keuntungan (gain)
terbesar yang dihasilkan dari simulasi transaksi islamic forward agreement pada
pembiayaan valas bank syariah. Keseluruhan acuan premi tingkat imbalan FASBIS
memberikan potensi gain yang paling besar jika
dibandingkan dengan acuan premi yang lain. Untuk penentuan tenor atau jangka
waktu yang tepat dalam penerapan transaksi islamic forward agreement pada
pembiayaan valas. Tenor atau jangka waktu forward yang memberikan
potensi gain terbesar adalah tenor 6 bulan.
Berdasarkan analisis dapat
disimpulkan bahwa acuan premi yang tepat dalam penerapan transaksi islamic
forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah di
Indonesia secara keseluruhan periode penelitian (Desember 2003 - Agustus 2015)
adalah acuan premi tingkat imbalan FASBIS. Untuk tenor yang tepat dalam
penerapan transaksi islamic forward agreement pada
pembiayaan valas bank syariah keseluruhan periode adalah tenor 6 bulan.
Dari kondisi di atas dapat dilihat,
tingkat imbalan FASBIS bukanlah acuan premi yang ideal karena nilainya tidak
ditentukan oleh pasar (market driven).
Oleh karena itu, penggunaan acuan premi tingkat imbalan FASBIS tidak selalu
direkomendasikan dalam menghitung rate forward
pada transaksi islamic forward agreement.
Namun, berdasarkan pada hasil penelitian ini, tingkat imbalan FASBIS sebagai
acuan premi dapat digunakan secara temporary hanya pada
saat-saat tertentu. Sebaiknya pelaku bisnis harus memiliki acuan premi
tersendiri yang berbasis pada market driven
dan berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan transaksi ini. Meskipun
demikian, jika dibandingkan dengan menggunakan acuan premi yang berbasis
konvensional, acuan premi tingkat imbalan FASBIS dapat menjadi option
bagi bank syariah dan pelaku bisnis untuk menghitung rateforward
pada transaksi islamic forward agreement.
2.
Anaisis Simulasi Islamic Forward Agreement pada Saat Krisis
Berdasarkan hasil simulasi
transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas,
dapat diketahui tahun yang tepat bagi bank syariah untuk melakukan transasksi hedging.
Berikut Tabel 2 memberikan informasi tentang tahun dengan jumlah bulan yang
mengalami kerugian terbanyak jika tidak menggunakan Islamic Hedging.
Tabel. 2 Tahun
dengan Jumah Bulan yang Memberikan Potensi Gain Terbanyak
|
Tenor
3 bulan |
Rate PUAB |
Rate PUAB |
Imbal Hasil PUAS |
JIBOR
2009 |
Imbal Hasil FASBIS
2009 |
Rate Tertinggi
2009 |
|||||
|
Pagi |
Sore |
||||||||||
|
Rate 1 Hari 2009 |
All Rate
2009 |
Rate 1 Hari
2009 |
All Rate
2009 |
||||||||
|
2009 |
|||||||||||
|
6 Bulan |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2006 |
2009 |
2009 |
2009 |
|||
|
9 Bulan |
2009 2010 |
2009 2010 |
2006 2009 2010 |
2006 2009 2010 |
2006 |
2006 2009 2010 |
2006 2009 2010 |
2009 2010 |
|||
|
12 Bulan |
2010 |
2010 |
2010 |
2010 |
2006 |
2006 2010 |
2010 |
2010 |
|||
|
|||||||||||
Dari Tabel 2
diatas dapat dilihat bahwa tahun yang mengalami jumlah bulan memberikan potensi
keuntungan (gain) terbanyak jika
menerapkan strategi Islamic Hedging adalah
tahun 2009, yaitu 22 kali. Selain tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2006 juga merupakan
tahun dengan jumlah bulan yang mengalami kerugian terbanyak yaitu 14 kali pada
2010 dan 8 kali pada tahun 2006. Tahun 2009 saat terjadinya krisis ekonomi
global yang dampaknya terasa sampai tahun 2010.
Tabel 3 memberikan informasi tentang tahun dengan nominal potensi keuntungan (gain) terbesar jika bank menggunakan Islamic Hedging pada produk pembiayaan valas. Informasi yang diberikan merupakan rangkuman dari hasil simulasi islamic forward agreement dengan kombinasi acuan premi dan tenor terhadap pembiayaan valas bank syariah.
Tabel 3. Tahun dengan Potensi Keuntungan (Gain)
Terbesar
|
Tenor |
Rate PUAB |
Rate PUAB |
Imbal Hasil PUAS |
JIBOR |
Imbal Hasil FASBIS
|
Rate Tertinggi |
||
|
Pagi |
Sore |
|||||||
|
Rate 1 Hari |
All Rate |
Rate 1 Hari |
All Rate |
|||||
|
3 Bulan |
2014 |
2014 |
2014 |
2014 |
2014 |
2014 |
2014 |
2014 |
|
6 Bulan |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
|
9 Bulan |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
2009 |
|
12 Bulan |
2010 |
2010 |
2010 |
2010 |
2010 |
2010 |
2010 |
2010 |
Dari tabel 3 diatas dapat dilihat
bahwa tahun dengan nominal potensi keuntungan (gain) terbesar untuk
strategi hedging tenor 3 bulan yaitu pada tahun 2014.
Tahun dengan nominal potensi keuntungan terbesar untuk strategi hedging
jangka
menengah antara 6 dan 9 bulan yaitu pada tahun 2009, sedangkan Tahun dengan
nominal potensi keuntungan terbesar untuk strategi hedging jangka panjang
yaitu pada tahun 2010.
Dari informasi
yang ditampilkan pada Tabel 2 dan Tabel 3 dapat disimpulkan bahwa, tahun yang
paling terkena dampak kerugian fluktuasi nilai tukar yaitu 2009 dan tahun 2010,
yaitu pada tahun terjadinya krisis yang ditandai dengan pergerakan nilai tukar
yang fluktuatif. Pada tahun tersebut jika bank syariah tidak melakukan hedging
pada
produk pembiayaan valas, maka akan memberikan potensi kerugian yang tinggi. Hal
ini berarti bank syariah tidak perlu melakukan strategi hedging
secara
berkelanjutan, tetapi cukup pada saat-saat kondisi tertentu saja.
Dari hasil simulasi dan analisis diatas, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa:
1. Penerapan transaksi islamic
forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah di
Indonesia menunjukan bahwa bank syariah akan mendapatkan keuntungan (gain)
jika melakukan islamic forward agreement.
Namun, penerapan transaksi islamic forward agreement dilakukan
pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang ditandai dengan
nilai tukar yang fluktuatif, sedangkan pada saat kondisi perekonomian stabil
transaksi hedging tidak perlu dilakukan.
2 Hasil analisis simulasi penerapan
transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas
dan analisis komparasi dari setiap acuan premi yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan bahwa acuaan premi yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan islamic
forward agreement adalah tingkat imbalan FASBIS.
3. FASBIS merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities. Jika dibandingkan dengan menggunakan acuan premi yang berbasis konvensional, acuan premi tingkat imbalan FASBIS dapat menjadi option bagi bank syariah dan pelaku bisnis untuk menghitung rate forward pada transaksi islamic forward agreement.
Sumber:
Transaksi valuta asing menurut hukum islam, Qusthiniah, Jurnal syariah, Vol. 2, No. 1 April 2014, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indragiri, Tembilahan
Keterlibatan Bank Syariah dalam Aplikasi Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Abdul Wahab, Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 1 No. 1, Mei 2016, Universitas Muhammadiyah, Surabaya
Analisis Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/ Islamic Hedging). Dede Abdurahman, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur, Vol. 1, No. 1, Tahun 2020, Hal. 55-72
Simulasi Islamic Forward Agreement pada pembiayaan Valas Bank Syariah di Indonesia, Wushi Adilla Arsyl, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2016, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Padang
Komentar
Posting Komentar