TRANSAKSI VALUTA ASING PERBANKAN SYARIAH

 

TRANSAKSI VALUTA ASING PERBANKAN SYARIAH

oleh : Kartini Dewi (Kelompok 3), Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta


            Valuta asing yang dalam bahasa asing dikenal dengan Foreign Exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan (Dede Abdurahman, 2020). Transaksi valuta asing dapat dibenarkan secara hukum jika syarat-syarat yang dikemukakan tersebut terpenuhi . Kedudukan hukum transaksi valuta asing dalam pandangan Hukum Islam diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari syarat-syarat yang telah ditetapkan (Qusthiniah, 2014).



A. Transaksi Valuta Asing Menurut Hukum Islam

Manusia sebagaimana makhluk sosial yang tidak bisa hidup terisolasi dari manusia lainnya,  senantiasa mengalami perubahan di berbagai bidang kehidupan. Sebagai contoh bahwa perubahan tersebut telah terjadi dan akan tetap terjadi adalah bentuk muamalah yang disebut ba'i al wafa.

Kedudukan mata uang, nampaknya juga mengalami perubahan. Jika dahulu kedudukan mata uang hanya sebagai alat tukar, maka sekarang kedudukannya meluas menjadi komoditas perdagangan. Dengan kata lain, kedudukan uang sebagai alat tukar dalam suatu transaksi jual beli berubah menjadi objek transaksi. Transaksi seperti ini, sekarang terkenal dengan transaksi valuta asing (foreign exchange transaction). Dalam transaksi ini, mata uang dari negara yang berbeda akan diperjualbelikan dengan nilai tukar yang tidak sama secara kuantitas.

Fenomena baru ini sangat banyak menimbulkan persoalan hukum yang membutuhkan jawaban. Pertanyaan-pertanyaan itu, misalnya bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap perubahan kedudukan uang dari kedudukannya sebagai alat tukar dalam transaksi menjadi objek transaksi itu sendiri ?. Pertanyaan lainnya adalah bolehkah suatu barang dengan jenis yang sama ditukarkan dengan harga yang berbeda ?. Atau, apakah perbedaan jenis uang tersebut dapat diklasifikasikan sebagi barang yang berbeda ?. Akhirnya, pertanyaan yang bisa meng-cover totalitas keraguan itu ialah bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap mekanisme transaksi valura asing itu ?.

Transaksi dapat diartikan pesetujuan jual-beli (dalam perdagangan) antara dua pihak. Valuta berarti alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah atau nilai uang. Kata asing mengacu kepada makna berasal dari luar (negeri, daerah dan lingkungan).

Dari uraian tersebut dapat diformulasikan secara etimologis bahwa transaksi valuta asing berarti persetujuan jual-beli antara dua pihak terhadap pihak dua atau lebih mata uang yang digunakan oleh dua negara atau lebih.  Penukaran mata uang antar negara ini disebut dengan transaksi valuta asing. Transaksi aluta asing dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yaitu transaksi spot (spot transaction), transaksi berjangka (forward transaction), dan transaksi barter (swap transaction).

Dalam literatur fiqih, ternyata jenis jual-beli seperti ini dikenal dengan sharf. Sharf dimaksudkan sebagai jual-beli mata uang, baik sejenis maupun tidak. Agar jual beli menjadi sah, sharf ini harus memenuhi 4 syarat, yaitu:

a. Saling serah-terima sebelum keduanya berpisah,

b. Memiliki kualitas yang sama,

c. Tidak boleh ada khiyar,

d. Tidak boleh ada batasan waktu tertentu (al-ajl).

4 syarat di atas bisa diringkas menjadi dua saja, yaitu pertama, serah terima sebelum keduanya berpisah dan kedua, memiliki kualitas yang sama.

Berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa transaksi valuta asing dapat dibenarkan secara hukum jika syarat-syarat yang dikemukakan tersebut terpenuhi . Maksudnya, kedudukan hukum transaksi valuta asing dalam pandangan Hukum Islam diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa tidak semua jenis transaksi valuta asing yang bisa dibenarkan secara Hukum Islam. Satu-satunya yang bisa diterima dalam praktek muamalah Islam adalah transaksi valuta asing jenis spot, sedangkan dua jenis lainnya forward dan swap mengandung kelemahan. Transaksi forwad dan swap hanya dibenarkan dalam kondisi darurat, karena hukum asalnya haram. Akan tetapi besar kemungkinan kondisi darurat ini tidak akan pernah terjadi. Hal ini disebabkan oleh urgensi transaksi valuta asing dalam kaitannya dengan hubungan internasional sudah bisa dipenuhi oleh spot. Jadi tidak ada alasan yang kuat untuk membenarkan transaksi forwad dan swap. 

 

B. Keterlibatan Bank Syariah dalam Aplikasi Perdagangan Foreign Exchange (Forex)

Foreign Exchange yang dalam bahasa arab dikenal dengan istilah sharf, merupakan pertukaran mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang yang berlainan jenis.1 Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat : (1) tidak untuk spekulasi (untung-untungan); (2) ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan); (3) apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh); (4) apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Transaksi Valuta Asing (valas) ini terdiri dari transaksi spot, forward, swap dan option. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuasi asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh.

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 X 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram.

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spotyang dikombinasikan dengan pembelian an- tara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram.

Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atau sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau mg akhir tertentu. Hukumnya haram.

Berbagai Pelaku Valuta Asing adalah sebagai berikut di bawah ini:

1.   Dunia usaha

2.   Bank sentral

3.   Perusahaan manajemen investasi

4.  Hedge funds (sebuah perusahaan investasi yang menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan,

5. Pialang valuta asing adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk melakrrkan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya).

 

Norma-norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing

Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan sebagai berikut:

1.   Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.

2. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antarbangsa, bukan dalam rangka spekulasi.

3.   Harus dihindari jual beli bersyarat Misalnya, A setuju membeli barang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.

4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.

5.  Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’I al-fudhuli).

 Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, yaitu antara lain:

1.   perdagangan tanpa penyerahan (future non-delivery trading atau margin trading)

2.   jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward

3. melakukan penjualan melebihijumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold), melakukan transaksi swap.

Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara penabung dan investor, tak terkecuali Bank Syariah. Namun Bank Syariah harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan syariah yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Bank Syariah diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi dalam produknya, terutama dalam bidang jasa-jasa, seperti perdagangan valuta asing, karena jasa foreign exchange ini belum banyak mendapatkan perhatian dari elemen Bank Shariah dalam penciptaan inovasi produk. Diharapkan dengan inovasi produk valuta asing dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kinerja Bank Shariah di Indonesia.

 

C. Transaksi Lindung Nilai Syariah (Islamic Hedging)

Dalam jual beli mata uang (valas) terdapat empat model transaksi valas yaitu Spot, Forward, Swap, dan Option. Dari keempat model tersebut terdapat unsur maisir  atau spekulasi, sehingga diharamkan oleh sistem ekonomi syariah, kecuali transaksi Spot. Solusi untuk menjalankan transaksi valas maka diperlukan adanya perlindungan terhadap nilai tukar atau biasa disebut dengan Hedging. Adanya hedging (lindung) terhadap nilai akan menjaga dari harga yang telah disepakati diawal sekalipun pembayaran dilakukan diakhir sehingga transaksi yang dilakukan tidak menumbulkan spekulasi (Fatwa Dewan Syariah, 2002)

Hedging dikenal dalam istilah bahasa arab dengan sebutan al-Tahawwuth al-Islami. Fatwa DSN MUI No 96 Tahun 2015 menjelaskan bahwa maksud dari Al-tahawwuth al-Islami/IslamicHedging atas nilai tukar yakni cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar. Islamic hedging merupakan bagian dari meminimalisisr resiko terhadap keuangan di bank syariah. Risiko adalah peluang dimana hasil yang sesungguhnya bisa berbeda dengan hasil yang diharapkan atau kemungkinan nilai yang hilang atau diperoleh yang dapat diukur. Sedangkan ketidakpastian tidak dapat diukur. (Ari Kristin Prasetyoningrum, 2015).

Valuta asing yang dalam bahasa asing dikenal dengan Foreign Exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan.Valas pada saat ini dapat dilakukan dengan empat cara yakni:

1.  Spot Transaction. Transaksi spot merupakan transaksi valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran saat itu juga, meskipun dalam praktek transaksi spot akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Jika tanggal penyerahan merupakan hari libur maka penyelesaiannya ada pada hari berikutnya dan penyelesaian ini disebut value date. 

2. Forward Transaction. Transaksi forward yaitu transaksi valas dengan penyerahan pada beberapa waktu mendatang sejumlah mata uang tertentu berdasarkan sejumlah mata uang tertentu lain. Kurs dalam forward ditentukan di muka sedangkan penyerahan dan pembayaran dilakukan beberapa waktu mendatang pada saat kontrak jatuh tempo     (Muhammad Sulhan, 2010)

3.  Swap Transaction. Yaitu pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian danpenjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank yang sama dengan kontrak forward, dealer tidak akan menghadapi risiko valas yang tidak diperkirakan.Transaksi ini berbeda dengan transaksi spot an forward. 

4. Option Transaction. Transaksi option merupakan kontra untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu(Muhammad Sulhan,)

Menurut peraturan bank indonesia PBI No 18 2016 tentang lindung nilai syariah bahwa islamichedging(Al tahawwuth al-Islami) yakni cara atau teknik lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. Berdasarkan fatwa DSN MUI Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dapat menggunakan salah satu akad sebagai berikut:

1 'Aqd al-Tahawwuth al-Basith;  'Aqd al-Tahawwuth al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang;

2. 'Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab; Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian Transaksi Spot dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot pada saatjatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serahterima mata uang 

3. 'Aqd al-Tahawwuthfi Suq al-Sil'ah; 'Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil'ah (Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah) adalah transaksi Iindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi jual-beli komoditi (sil'ah) dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual-beli komoditi (sil'ah) dalam mata uang asing serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saatjatuh tempo.

Menurut Wushi Adilla Arsyi (2016) ada tiga alasan transaksi hedging dibutuhkan oleh bank syariah, yaitu :

1.  Mulai beralihnya dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. Dana haji ini menggunakan mata uang USD, sehingga ada risiko valas yang harus di hedging bank syariah antara kebutuhan mata uang USD dengan mata uang rupiah yang tersedia;

2. Untuk mengatisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penurunan uang muka pembiayaan syariah, yang meningkatkan pembiayaan. Salah satu sumber pembiayaan dapat berasal dari penerbitan sukuk dalam USD, sehingga timbul kebutuhan eksposur sukuk dalam USD yang nantinya akan dibayarkan kembali ke dalam bentuk mata uang rupiah yang otomatis membutuhkan hedging; dan

3.   Persiapan Mega Islamic Financial Bank yang akan didirikan oleh IDB di Indonesia

 

D. Simulasi Islam Forward Agreement pada Pembiayaan Valas Bank Syariah di Indonesia

           Simulasi islamic forward agreement atas nilai tukar yang dilakukan pada pembiayaan valas bank syariah menghasilkan beberapa temuan, baik terkait hasil untung atau rugi dalam menggunakan transaksi, acuan premi maupun tenor yang tepat, serta kapan waktu yang tepat bagi pelaku hedging dalam melakukan transaksi lindung nilai syariah. Simulasi dapat dilakukan pada pembiayaan valas bank syariah dengan kombinasi acuan premi dari beberapa indikator bank pasar uang dan tenor atau jangka waktu forward 3/6/9/ 12 bulan.

1.      Simulasi Premi Forward Agrrement

Simulasi premi sebanyak 24 kali berdasarkan dari kombinasi acuan premi dan tenor forward yang digunakan. Simulasi dilakukan dalam dua kondisi yaitu, simulasi secara keseluruhan periode penelitian (Desember 2003-Agustus 2015) dan simulasi islamic Forward Agreement pada saat terjadinya krisis. Pada bagian ini yang dibahas adalah simulasi secara keseluruhan periode penelitian (Desember 2003-Agustus 2015).

Tabel. 1 Potensi Keuntungan Jika Melakukan Islamic Forward Agreement (Triliun Rupiah)

Tenor

Rate PUAB

Rate PUAB

Imbal

JIBOR

Imbal

Rate

Pagi

Sore

Hasil

Hasil

Tertinggi

Rate 1

All Rate

Rate 1

All Rate

PUAS

FASBIS

 

Hari

Hari

 

 

 

3 Bulan

2,514

2,466

2,450

2,443

2,527

3,040

3,172

2,867

6 Bulan

2,599

2,491

3,071

2,970

2,647

3,225

3,461

2,865

9 Bulan

2,187

2,039

2,308

2,219

2,445

2,706

2,947

2,236

12 Bulan

2,093

1,946

2,191

2,146

2,463

2,400

2,684

2,059

 

Berdasarkan hasil simulasi transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah yang telah dilakukan, maka didapatkan beberapa temuan. Dari Tabel 1 di bawah dapat dilihat bahwa, jika dibandingkan setiap acuan premi yang disimulasikan dengan pembiayaan valas bank syariah, maka acuan premi tingkat imbalan FASBIS memberikan potensi total keuntungan yang paling besar yaitu sebesar Rp. 3,461 Triliun. Hal ini berarti acuan premi untuk islamic forward agreement yang memberikan total keuntungan terbesar bagi bank syariah adalah acuan premi tingkat imbalan FASBIS.

Jika dibandingkan setiap tenor yang disimulasikan dengan pembiayaan valas bank syariah, maka tenor 6 bulan memberikan total keuntungan yang paling besar. Hal ini berarti tenor untuk islamic forward agreement yang memberikan total keuntungan terbesar bagi bank syariah adalah tenor 6 bulan.

Penentuan acuan premi dan tenor yang tepat dapat dilihat dari total potensi keuntungan (gain) terbesar yang dihasilkan dari simulasi transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah. Keseluruhan acuan premi tingkat imbalan FASBIS memberikan potensi gain yang paling besar jika dibandingkan dengan acuan premi yang lain. Untuk penentuan tenor atau jangka waktu yang tepat dalam penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas. Tenor atau jangka waktu forward yang memberikan potensi gain terbesar adalah tenor 6 bulan.

Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa acuan premi yang tepat dalam penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah di Indonesia secara keseluruhan periode penelitian (Desember 2003 - Agustus 2015) adalah acuan premi tingkat imbalan FASBIS. Untuk tenor yang tepat dalam penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah keseluruhan periode adalah tenor 6 bulan.

Dari kondisi di atas dapat dilihat, tingkat imbalan FASBIS bukanlah acuan premi yang ideal karena nilainya tidak ditentukan oleh pasar (market driven). Oleh karena itu, penggunaan acuan premi tingkat imbalan FASBIS tidak selalu direkomendasikan dalam menghitung rate forward pada transaksi islamic forward agreement. Namun, berdasarkan pada hasil penelitian ini, tingkat imbalan FASBIS sebagai acuan premi dapat digunakan secara temporary hanya pada saat-saat tertentu. Sebaiknya pelaku bisnis harus memiliki acuan premi tersendiri yang berbasis pada market driven dan berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan transaksi ini. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan menggunakan acuan premi yang berbasis konvensional, acuan premi tingkat imbalan FASBIS dapat menjadi option bagi bank syariah dan pelaku bisnis untuk menghitung rateforward pada transaksi islamic forward agreement.

2.      Anaisis Simulasi Islamic Forward Agreement pada Saat Krisis

Berdasarkan hasil simulasi transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas, dapat diketahui tahun yang tepat bagi bank syariah untuk melakukan transasksi hedging. Berikut Tabel 2 memberikan informasi tentang tahun dengan jumlah bulan yang mengalami kerugian terbanyak jika tidak menggunakan Islamic Hedging.

Tabel. 2 Tahun dengan Jumah Bulan yang Memberikan Potensi Gain Terbanyak

 

Tenor

 

 

 

 

3 bulan

Rate PUAB

Rate PUAB

Imbal

Hasil

PUAS

JIBOR

 

 

 

 

 

2009

Imbal

Hasil

FASBIS

 

 

 

2009

Rate

Tertinggi

 

 

 

 

2009

Pagi

Sore

Rate 1

Hari

2009

All Rate

 

 

2009

Rate 1

Hari

 

2009

All Rate

 

 

2009

 

2009

6 Bulan

2009

2009

2009

2009

2006

2009

2009

2009

9 Bulan

2009 2010

2009 2010

2006 2009 2010

2006 2009 2010

2006

2006 2009 2010

2006 2009 2010

2009 2010

12 Bulan

2010

2010

2010

2010

2006

2006 2010

2010

2010

 

 

Dari Tabel 2 diatas dapat dilihat bahwa tahun yang mengalami jumlah bulan memberikan potensi keuntungan (gain) terbanyak jika menerapkan strategi Islamic Hedging adalah tahun 2009, yaitu 22 kali. Selain tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2006 juga merupakan tahun dengan jumlah bulan yang mengalami kerugian terbanyak yaitu 14 kali pada 2010 dan 8 kali pada tahun 2006. Tahun 2009 saat terjadinya krisis ekonomi global yang dampaknya terasa sampai tahun 2010.

Tabel 3 memberikan informasi tentang tahun dengan nominal potensi keuntungan (gain) terbesar jika bank menggunakan Islamic Hedging pada produk pembiayaan valas. Informasi yang diberikan merupakan rangkuman dari hasil simulasi islamic forward agreement dengan kombinasi acuan premi dan tenor terhadap pembiayaan valas bank syariah. 

Tabel 3. Tahun dengan Potensi Keuntungan (Gain) Terbesar

 

Tenor

Rate PUAB

Rate PUAB

          Imbal

Hasil

PUAS

 

JIBOR

 

Imbal

Hasil

FASBIS

 

                Rate

Tertinggi

Pagi

Sore

Rate 1

Hari

All Rate

Rate 1

Hari

All Rate

3 Bulan

2014

2014

2014

2014

2014

2014

2014

2014

6 Bulan

2009

2009

2009

2009

2009

2009

2009

2009

9 Bulan

2009

2009

2009

2009

2009

2009

2009

2009

12 Bulan

2010

2010

2010

2010

2010

2010

2010

2010

 

Dari tabel 3 diatas dapat dilihat bahwa tahun dengan nominal potensi keuntungan (gain) terbesar untuk strategi hedging tenor 3 bulan yaitu pada tahun 2014. Tahun dengan nominal potensi keuntungan terbesar untuk strategi hedging jangka menengah antara 6 dan 9 bulan yaitu pada tahun 2009, sedangkan Tahun dengan nominal potensi keuntungan terbesar untuk strategi hedging jangka panjang yaitu pada tahun 2010.

Dari informasi yang ditampilkan pada Tabel 2 dan Tabel 3 dapat disimpulkan bahwa, tahun yang paling terkena dampak kerugian fluktuasi nilai tukar yaitu 2009 dan tahun 2010, yaitu pada tahun terjadinya krisis yang ditandai dengan pergerakan nilai tukar yang fluktuatif. Pada tahun tersebut jika bank syariah tidak melakukan hedging pada produk pembiayaan valas, maka akan memberikan potensi kerugian yang tinggi. Hal ini berarti bank syariah tidak perlu melakukan strategi hedging secara berkelanjutan, tetapi cukup pada saat-saat kondisi tertentu saja.

Dari hasil simulasi dan analisis diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:

1.  Penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah di Indonesia menunjukan bahwa bank syariah akan mendapatkan keuntungan (gain) jika melakukan islamic forward agreement. Namun, penerapan transaksi islamic forward agreement dilakukan pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang ditandai dengan nilai tukar yang fluktuatif, sedangkan pada saat kondisi perekonomian stabil transaksi hedging tidak perlu dilakukan.

2   Hasil analisis simulasi penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas dan analisis komparasi dari setiap acuan premi yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa acuaan premi yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan islamic forward agreement adalah tingkat imbalan FASBIS.

3.  FASBIS merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities. Jika dibandingkan dengan menggunakan acuan premi yang berbasis konvensional, acuan premi tingkat imbalan FASBIS dapat menjadi option bagi bank syariah dan pelaku bisnis untuk menghitung rate forward pada transaksi islamic forward agreement.

 

 Sumber:

Transaksi valuta asing menurut hukum islam, Qusthiniah, Jurnal syariah, Vol. 2, No. 1 April 2014, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indragiri, Tembilahan

Keterlibatan Bank Syariah dalam Aplikasi Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Abdul Wahab, Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 1 No. 1, Mei 2016, Universitas Muhammadiyah, Surabaya

Analisis Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/ Islamic Hedging). Dede Abdurahman, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur, Vol. 1, No. 1, Tahun 2020, Hal. 55-72

Simulasi Islamic Forward Agreement pada pembiayaan Valas Bank Syariah di Indonesia, Wushi Adilla Arsyl, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2016, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Padang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transaksi Forward Jual

ANALISIS KINERJA DAN TINGKAT KESEHATAN BANK

CHAPTER 10 BANKING & THE MANAGEMENT OF FINANCIAL INSTITUTION