ANALISIS KINERJA DAN TINGKAT KESEHATAN BANK
ANALISIS KINERJA DAN TINGKAT KESEHATAN BANK
(BTPN SYARIAH DAN BANK MUAMALAT)
1. Analisis Kinerja Bank
Perbankan syariah dikembangkan atas dasar yang tidak
melakukan pemisahan antara masalah dunia dan masalah agama. Dasar tersebut
mengharuskan kepatuhan terhadap syariah sebagai dasar bagi semua aspek
kehidupan. Dasar itu tidak hanya mencakup ibadah saja, tetapi juga meliputi
transaksi bisnis yang harus sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, salah satu
aspek yang paling menonjol dari prinsip-prinsip syariah adalah pelarangan riba
dan persepsi mengenai uang sebagai alat tukar dan sarana untuk membayar
kewajiban keuangan, bukan komoditas. Uang berdasarkan prinsip syariah tidak
mempunyai sisi time value terlepas dari nilai-nilai barang yang dipertukarkan
melalui penggunaan uang, sesuai dengan syariah. Oleh karena itu bank syariah
didirikan berdasarkan konsep Islam mengenai “keuntungan adalah bagi siapa yang
menanggung resiko.” Beradasarkan konsep ini, bank syariah menolak (mengusahakan
tidak menggunakan) penggunaan bunga dalam setiap transaksinya (Ahmad Faisol,
2007).
Meskipun secara operasional bank syariah mempunyai sedikit perbedaan dengan bank-bank konvensional lainnya, namun dalam beberapa hal seperti pengukuran kesehatan dan pengukuran kinerja bank tetap mengacu kepada Undang-undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pasal 29 menyebutkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia menetapkan ketentuan Kesehatan/kinerja bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
3. Bank wajib memelihara kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka setiap bank wajib memelihara kesehatan dan kinerja Bank berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk mengukur kinerja suatu bank maka pemahaman mengenai latar belakang keuangan sangat diperlukan sebelum seseorang dapat menganalisa kinerja/kesehatan atau melakuakan perubahan dalam portofolio aktiva dan pasiva untuk memperbaiki laba.
Perspektif Keuangan (Financial Perspective)
Berikut adalah beberapa cara pengukuran kinerja yang dilakukan berdasarkan Perspektif Keuangan (Financial Perspective) :
- ROA
(Return On Asset) yaitu mengukur keberhasilan atas kinerja Bank
Umum Syariah melalui penggunaan investasi (total aktiva) untuk
menghasilkan profit.
- ROE (Return On Equity)
yaitu mengukur keberhasilan atas kinerja Bank Umum Syariah terhadap
tingkat pengembalian atas modal
- Sales Growth Rate
Merupakan ukuran kemampuan dari perusahaan dalam meningkatkan pendapatan
dari tahun ke tahun.
d. Penurunan biaya (BOPO)
merupakan ukuran penurunan Biaya Operasional dibandingkan Pendapatan
Operasional
Dari laporan keuangan kita bisa
melihat bagaimana kinerja perbankan, yaitu dengan melihat rasio-rasio dalam
laporan keuangan:
Rasio Laporan keuangan Bank Muamalat
dan BTPN Syariah Desember 2021 dan Desember 2020
|
No |
Rasio |
Bank Muamalat |
BTPN Syariah |
||
|
Des 2021 |
Des 2020 |
Des 2021 |
Des 2020 |
||
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 |
Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Aset Produktif
bermasalah dan aset non produktif terhadap total aset produktif dan aset non
produktif Aset Produktif
bermasalah terhadap total aset produktif Cadangan kerugian
penurunan nilai (CKPN) aset keuangan terhadap aset produktif NPF gross NPF net Return On Asset
(ROA) Return On Equity
(ROE) Net Imbalan (NI) Net Operating
Margin (NOM) Biaya operasional
terhadap pendapatan operasional (BOPO) Cost to Income
Ratio (CIR) Pembiayaan bagi
hasil terhadap total pembiayaan Financing to
Deposit Ratio (FDR) |
23.76% 1.27% 1.34% 1.47% 0.67% 0.08% 0.02% 0.20% 1.59% 0.04% 99.29% 96.91% 53.48% 38.33% |
15.21% 2.99% 3.30% 1.41% 4.81% 3.95% 0.03% 0.29% 1.94% 0.04% 99.45% 98.27% 51.91% 69.84% |
58.10% 1.45% 1.45% 4.09% 2.37% 0.18% 10.72% 23.67% 26.57% 11.54% 59.97% 39.35% 0.10% 95.00% |
49.44% 1.22% 1.22% 5.68% 1.91% 0.02% 7.16% 16.08% 24.76% 7.68% 72.42% 44.68% 0.09% 97.37% |
Dari tabel laporan Rasio keuangan
bank Muamalat dan bank BTPN Syariah per Des 2021 & Des 2020 diatas dapat
dianalisa sebagai berikut:
Ø
Pada Tahun 2021, Aset produktif
bermasalah bank Muamalat mengalami penurunan sebesar 1.72 % dari tahun 2020
sebesar 2.99%, sementara BTPN Syariah mengalami kenaikan dari 1.22% di tahun
2020 menjadi 1.45% ditahun 2021. Hal ini terlihat bahwa bank Muamalat lebih
mampu dalam mengendalikan atau menangani resiko pembiayaan.
Ø
Dari sisi NPF net, Bank Muamalat
mampu melakukan perbaikan dari tahun 2020 sebesar 3.95% menjadi 0.08% ditahun
2021 dibandingkan dengan BTPN Syariah mengalami pemburukan.
Ø
Dari sisi Return on Aset (ROA) dan
Return on Equity (ROE), BTPN Syariah lebih mampu dalam meningkatkan Income dari
pengelolaan bisnisnya yaitu ROA sebesar 7.16 % tahun 2020 dan 10.72% ditahun
2021, untuk ROE nya sebesar 16.08% tahun 2020 dan 23.67% di tahun 2021.
Sementara bank Muamalat untuk ROA sebesar 0.03% tahun 2020 dan 0.02% di tahun
2021, untuk ROE sebesar 0.29% di tahun 2020 dan 0.20% di tahun 2021.
Ø
Dalam hal biaya operasional (BOPO),
BTPN Syariah lebih mampu menekan biaya operasional dari tahun 2020 sebesar
72.42% menjadi 59.97% ditahun 2021. Sementara Bank Muamalat masih hampir sama
dengan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat bahwa BTPN Syariah lebih efektif
mengelola biaya operasionalnya (BOPO) dibandingkan bank Muamalat.
Jadi kesimpulannya kinerja Bank BTPN Syariah lebih mampu dalam mengelola bisnis dibandingkan dengan Bank Muamalat.
2. Analisis Tingkat Kesehatan Bank
Kesehatan Bank merupakan kemampuan suatu bank untuk
melakukan kegaiatan operasi perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Bagi perbankan hasil akhir penilaian Kesehatan perbankan
tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi
usaha di waktu yang akan datang, sedangkan bagi Bank Indonesia hasil dari
penilaian kesehatan perbankan digunakan sebagai sarana penetapan dan
implememtasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia. Dikutip dari Maramis (2020) dalam penelitiannya, ada beberapa
teknik analisis laporan keuangan dengan menggunakan pendekatan Peraturan Bank Indonesia
No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank Indonesia
telah menetapkan system penilaian Tingkat Kesehatan Bank berbasis risiko
menggantikan penilaian CAMELS dan Kodifikasi Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Tahun
2011 No 13/24/DPNP/2011. Penilaian terhadap factor- faktor RGEC terdiri dari:
a.
Profil Risiko (Risk-Profile)
Penilaian terhadap risiko
terbagi menjadi 8 bagian yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko
hokum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dann risiko reputasi. Dalam penelitian ini mengukur factor risk profile dengan menggunakan 2
indikator yaitu factor risiko kredit dengan
menggunakan rumus NPL dan risiko
likuiditas dengan rumus
LDR.
Risiko kredit
diukur dengan Non Performing Loan (NPL):
Hasil dari rasio NPL tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit dibawah ini:
Table 1. Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Komponen Risiko Kredit
|
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
|
1 |
Sangat Sehat |
NPL < 2% |
|
2 |
Sehat |
2% ≤ NPL <
5% |
|
3 |
Cukup Sehat |
5% ≤ NPL <
8% |
|
4 |
Kurang Sehat |
8% ≤ NPL< 12% |
|
5 |
Tidak Sehat |
NPL
≥ 12% |
Risiko Likuiditas diukur
dengan Loan to Deposit Ratio (LDR):
![]()
Table 2. Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Komponen Risiko Likuiditas
|
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
|
1 |
Sangat Sehat |
50% < LDR <
75% |
|
2 |
Sehat |
75% < LDR <
85% |
|
3 |
Cukup Sehat |
85% < LDR <
100% |
|
4 |
Kurang Sehat |
100% <
LDR <120% |
|
5 |
Tidak Sehat |
LDR > 120% |
b. Good Corporate Governance (GCG)
Penilaian terhadap factor GCG merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indoneusa didasarkan pada 3 aspek utama yaitu Governance Structure, Governance Process, dan Governance Outcomes. GCG mencerminkan bagian manajemen dari CAMELS namun telah disempurnakan. Penilaian GCG dalam penelitian ini diukur dengan penilaian self assessment dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip GCG bank. Kemudian dari hasil penilaian prinsip-prinsip GCG selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komponen dibawah ini:
Table 3. Matriks Kriteria
Penetapan Peringkat Komponen Good Corporate Governance
|
Peringkat |
Keterangan |
|
1 |
Sangat Baik |
|
2 |
Baik |
|
3 |
Cukup Baik |
|
4 |
Kurang Baik |
|
5 |
Tidak Baik |
c.
Earnings (Rentabilitas)
Penilaian rentabilitas
merupakan penilaian terhadap kemampuan bank dalam memperoleh laba. Dalam penelitian ini mengukur factor
rentabilitas dengan menggunakan rasio Return On Assets
(ROA).
Hasil dari rasio ROA tersebut
selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit dibawah
ini:
|
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
|
1 |
Sangat Sehat |
ROA > 1,5% |
|
2 |
Sehat |
1,25% < ROA ≤
1,5% |
|
3 |
Cukup Sehat |
0,5% < ROA ≤1,25% |
|
4 |
Kurang Sehat |
0% < ROA
≤ 0,5% |
|
5 |
Tidak Sehat |
ROA ≤ 0% |
Table 4. Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia
d.
Capital (Permodalan)
Permodalan merupakan penilaian terhadap
kecukupan modal bank yang digunakan untuk melindungi
risiko yang terjadi saat ini dan mengantisipasi risiko yang terjadi di masa
yang akan datang. Rasio yang dapat
digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank adalah![]()
![]()
Capital Adequency Ratio (CAR).
Hasil dari rasio CAR tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan table peringkat komposit dibawah ini:
|
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
|
1 |
Sangat Sehat |
CAR ≥
12% |
|
2 |
Sehat |
9% ≤ CAR < 12% |
|
3 |
Cukup Sehat |
8% ≤ CAR < 9% |
|
4 |
Kurang Sehat |
6% < CAR < 8% |
|
5 |
Tidak Sehat |
CAR ≤ 6% |
Table 5. Sumber: Surat Edaran Bank Indonesia
Pembahasan :
Berdasarkan data laporan keuangan
yang ada, kami masukan kedalam
formula RGEC dan didapatkan hasil sebagai berikut :
Table 6. Laporan Keuangan Bank Muamalat
|
Bank |
Risk
Profile |
GCG |
Earnings |
Capital |
||
|
NPL |
LDR |
ROA |
CAR |
|||
|
Bank Muamalat |
Performance |
1.40% |
18.00% |
1. Digital Brand Awards dari Bank Umum Syariah,
dll 2.
Anugrah Syariah
Republika 2021 sebagai
bank inovasi digital
terbaik |
0.02% |
18.3% |
|
Kriteria |
Sangat Sehat |
Sangat Sehat |
Cukup Sehat |
Kurang Sehat |
Sangat Sehat |
|
Table 7. Laporan Bank BTPN syariah
|
Bank |
Risk Profile |
GCG |
Earnings |
Capital |
|
|
NPL |
LDR |
ROA |
CAR |
||
|
Bank
BTPN Syariah |
Performance |
0.18% |
95.00% |
Bank BTPN Syariah tetap mampu menjadi
bank yang mengkomodir kredit UMKM |
23.67% |
60.4% |
|
Kriteria |
Sangat Sehat |
Cukup Sehat |
Cukup Sehat |
Sangat Sehat |
Sangat Sehat |
Berdasarkan analisa RGEC diatas, dapat diperjelas bahwa Bank Muamalat dan Bank BTPN syari’ah termasuk bank yang Sehat.
Referensi :
Agus Murdiyanto, Pengukuran Kinerja Bank Umum Syariah di
Indonesia, Jurnal Fakultas Ekonomo Universitas Stikubank Semarang, 2017.
Maramis, P. A. (2020). Analisis
Tingkat Kesehatan Bank Dengan Metode Rgec (Risk Profile, Good Corporate Governance,
Earning, Capital) Pada Pt. Bank Mandiri
(Persero) Periode 2015 - 2018. Jurnal
Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 20(3), 1.
https://doi.org/10.35794/jpekd.28212.20.3.2020
Suprotul Azwa & Sulisti Afriani, Analisis kinerja
keuangan pada pt. Bank pembiayaan rakyat Syariah (bprs) muamalat harkat
sukaraja, Jurnal Ekombis Review
https://www.bankmuamalat.co.id//uploads/hubungan_investor/1_laporan-tahunan-2021.pdf
Komentar
Posting Komentar