MERGER BANK SYARIAH
MERGER BANK SYARIAH
Baru-baru ini fenomena merger Bank Syariah
menjadi sebuah topik hangat yang banyak dibicarakan. Setahun sudah tiga bank
besar BUMN resmi melakukan merger, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI
Syariah dan BNI Syariah. Ketiga bank tersebut berganti nama menjadi Bank
Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan merger yang dilakukan sesuai dengan Masterplan
Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.
Merger adalah salah satu bentuk
absorsi/penyerapan yang dilakukan oleh satu perusahaan terhadap perusahaan yang
lain. Jika terjadi merger antara perusahaan A dan perusahaan B, maka pada akhirnya
hanya akan ada satu perusahaan saja, yaitu perusahaan A atau B. Pada sebagian
besar kasus merger, perusahaan yang memilki ukuran yang lebih besar yang
dipertahankan hidup dan tetap mempertahankan nama dan status hukumnya,
sedangkan perusahaan yang berukuran lebih kecil atau perusahaan yang dimerger
akan menghentikan aktivitas atau dibubarkan sebagai badan hukum (Lani
Dharmasetya dan Vonny Sulaimin, 2009: 10) Bentuk lain dari penyatuan perusahaan
adalah pengambilalihan perusahaan, yang sering disebut dengan akuisisi. Pada
akuisisi, masing-masing perusahaan, baik perusahaan yang mengambil alih maupun
perusahaan yang diambil alih tetap mempertahankan aktivitasnya, identitasnya,
dan kedudukannya sebagai perusahaan yang mandiri. Praktik akuisisi melahirkan
hubungan induk perusahaan (perusahaan yang mengambil alih) dan anak perusahaan
(perusahaan yang diambil alih) (Lani Dharmasetya dan Vonny Sulaimin, 2009:11). Alasan
perusahaan melakukan merger atau akuisisi adalah skala ekonomi, pertumbuhan
atau diversifikasi, meningkatkan dana, menambah keterampilan manajemen atau
teknologi, pertimbangan pajak, meningkatkan likuiditas pemilik (Hanafih, 2010)
Fenomena merger bank syariah BUMN ini
disebut-sebut sebagai pendongkrak pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
Kemajuan bank syariah sangat diharapkan sejak awal pendiriannya pada tahun
1991. Bank syariah didirikan untuk memenuhi maqashid syariah penduduk Islam di
Indonesia. Maqashid syariah yang dimaksud adalah menjaga agama. Setiap muslim
harus menjalankan setiap kegiatan hidupnya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam
(Erwin Saputra Siregar, 2021). Termasuk dari segi muamalah, seorang muslim
harus menjalankan muamalahnya sesuai dengan syariah Islam. Bank syariah merupakan
salah satu wadah umat Islam dalam menjalankan kegiatan muamalahnya. Kebijakan
merger ini seharusnya mencerminkan kepentingan umat Islam dalam bermuamalah
tanpa melepaskan kepentingan bisnisnya sendiri.
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi,
yaitu perantara yang kelebihan dana dan kekurangan dana. Secara fungsi, bank
syariah sama saja dengan bank konvensional, namun dalam hal menjalankan usaha
bank syariah dikawal koridor syariah Islam (Ikatan Bankir Indonesia, 2014). Bank
syariah menjadi salah satu harapan dalam membangkitkan perekonomian secara
nasional. Menjadi harapan karena banyak opsi akad yang bisa dilakukan bank
syariah untuk menyentuh sektor rill secara langsung.
Hal yang sudah lama
digaungkan sejak awal pendirian bank syariah di Indonesia adalah potensinya.
Potensi ini seolah-olah sudah menjadi angin surga yang begitu indah untuk para
cendekiawan ekonomi syariah yang fokus mematangkan konsep lembaga keuangan
syariah. Jika dilihat sekilas, data statistik yang diperoleh dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) masih mengindikasikan keterpurukan bank syariah. Potensi dari
bank syariah memang luar biasa, tetapi pangsa pasar yang dikuasainya sampai
Desember 2020 bercokol pada angka 6,47% (Statistik Perbankan Syariah - Desember
2020, t.t.) (Statistik Perbankan Indonesia - Desember 2020, t.t.). Pangsa pasar
bank syariah ini terdiri dari bank umum syariah dan unit usaha syariah. Potensi
yang dibicarakan di atas seolah-olah meredup setelah 20 tahun lamanya bank
syariah berkecimpung di dunia perbankan Indonesia (Erwin Saputra Siregar, 2021).
Namun berdasarkan Laporan keuangan di tahun
berikutnya, aset tahun 2021 sebesar Rp.
265,3 triliun atau naik 10,73% dibandingkan tahun sebelumnya. Ekuitas tumbuh
sebanyak 15,04% atau setara Rp. 25 Triliun dibanding tahun sebelumnya.
Sementara Laba Bersih Tumbuh Rp.3,0 Triliun atau tumbuh 38, 42% dibandingkan tahun
sebelumnya. Rasio kecukupan modal/Capital Adequancy Rasio (CAR) sebanyak
22,09% lebih baik dibandingkan tahun
sebelumnya. Dan NPF Netnya turun o,25% menjadi 0,87%. Berdasarkan total aset,
pangsa pasar Bank Syariah Indonesia Oktober 2021 sebesar 38,50% menurun 1,10%
bps dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 yang mencapai 39,59%.
Meskipun demikian, total aset BSI berhasil tumbuh sebesar Rp18,48 triliun. Dari
sisi pembiayaan, pangsa pasar BSI Oktober 2021 mengalami penurunan dari 39,66%
di Oktober 2021 menjadi 39,35%. Sedangkan untuk pangsa pasar pendanaan/dana
pihak ketiga pada Oktober 2021 mencapai 42,94%, turun dibandingkan periode sebelumnya
yang mencapai 42,94%. Dari sisi pembiayaan, pangsa pasar BSI pada Oktober 2020
mengalami penurunan dari 39,66% menjadi 39,35% pada Oktober 2021. Sedangkan
untuk pangsa pasar pendanaan/dana pihak ketiga pada Oktober 2021 mencapai
42,94%, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai
43,94%. (sumber : annual report BSI 2021).
Merger memiliki peluang yang diyakini
merupakan solusi tepat untuk menambah pangsa pasar perbankan syariah. Meskipun
jelas konsekuensinya juga akan muncul karena proses penggabungan dua perusahaan
akan berdampak pada potensi pemutusan hubungan kerja secara massal, terjadinya
monopili yang tidak terelakkan, serta permaslahan lain mengenai nasabah sebagai
penyimpan dana di bank.
Berdasarkan Aspek Hukum
Menurut sistem hukum perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah
penyimpan dana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, selain yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 jo.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perlindungan terhadap
nasabah dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:
- Perlindungan
secara Implisit (Implicit Deposit Protection), yaitu perlindungan yang
diberikan melalui pembinaan dan pengawasan bank yang dapat menghindarkan
terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi.
- Perlindungan
secara Eksplisit (Explicit Deposit Protection), yaitu perlindungan melalui
pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sehingga
apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut akan mengganti dana
nasabah yang telah ditanam disuatu bank.
Berkaitan dengan
perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana, terbagi dalam dua macam,
yaitu :
- Perlindungan
Tidak Langsung
Perlindungan secara
tidak langsung oleh dunia perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana
adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana
terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau
timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Hal ini adalah suatu upaya
dan tindakan pencegahan yang bersifat internal oleh bank yang bersangkutan
dengan melalui hal-hal yang dikemukakanberikut ini:
1)
Prinsip
Kehati-hatian (Prudential Principle). Menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 10 Tahun
1998 dikemukakan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2)
Undang-Undang No.
10 Tahun 1998 Pasal 29 ayat (2) bahwa Bank wajib memelihara tingkat kesehatan
bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
- Perlingdungan
Langsung
Yaitu suatu
perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung
terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dari kegiatan usaha yang
dilakukan oleh bank, Yang meliputi:
1)
Hak Preferen
Nasabah Penyimpan Dana. Hak preferen adalah suatu hak yang diberikan kepada
seorang kreditur untuk didahulukan dari krediturkreditur yang lain. UU No. 10
Tahun 1998 Pasal 29 ayat (4): Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan
informasi mengenai kemungkinan terjadinya risiko kerugian sehubungan dengan
treansaksi nasabah yang dilakukan oleh bank.
2)
Lembaga Asuransi
Deposito. Lembaga ini dibentuk untuk memelihara stabilitas dari sistem keuangan
negara dengan cara mengasuransikan para deposan bank dan mengurangi
gangguan-gangguan terhadap perekonomian nasional yang disebebkan
kegagalan-kegagalan yang dialami oleh perbankan. Hal ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang pada Bank yang
ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1973. Jaminan terhadap dana masyarakat
diatur dalam ketentuan Pasal 37B UU No. 10 Tahun 1998 dikemukakan, bahwa; Pasal
37B ayat (1): Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada
bank yang bersangkutan; Pasal 37B ayat (2): Untuk menjamin simpanan masyarakat
pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk lembaga penjamin
simpanan.
Dalam sistem hukum Indonesia, tentang merger ini diatur oleh peraturan
perundang-undangan tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan
perundangundangan tersebut adalah:
1.
Undang-Undang
Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun
1998.
2.
Undang-Undang
Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.
3.
Perundang-undangan
di badang Perbankan selai Undang-Undang Perbankan.
4.
KUHPerdata tentang
Perjanjian.
5.
Beberapa peraturan
khusus sehubungan dengan status khusus dari Perusahaan/Bank yang akan merger.
6.
Beberapa peraturan
khusus yang berkaitan dengan hal-hal khusus dalam merger
Akibat hukum terhadap proses merger bagi nasabah penyimpan dana dijamin
oleh Pasal 126 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 dan Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU
No.10 Tahun 1998, yang berbunyi:
Pasal 126
(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a.
Perseroan, Pemegang
saham minoritas, Karyawan perseroan.
b.
Kreditur dan mitra
usaha lainnya dari perseroan;
c.
Masyarakat dan
persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Pasal 37B
(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank
yang bersangkutan; (2) Untuk menjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibentuk lembaga penjamin simpanan.
Dari penegasan yang dikemukakan oleh ketentuan Pasal 104 ayat (1),
jelaslah bahwa kepentingan nasabah penyimpan dana dari suatu bank termasuk
dalam kelompok yang disebut kepentingan masyarakat sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 itu.
Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset
dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada
Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan,
peleburan atau pengambilalihan. Ketentuan tentang nilai aset dan atau nilai
penjualan serta tata cara pemberitahuan dimaksud telah diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha
dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 57/2010) sebagai
pelaksanaan amanat Pasal 28 dan 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).
Komisi menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang
tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemberitahuan kepada Komisi bukan berarti
imun/lepas dari pelanggaran Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999. Pelanggaran terhadap
Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999 dapat terjadi meskipun nilai aset atau nilai
penjualan hasil Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang dilakukan di
bawah batasan nilai yang ditetapkan.
Sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999, Komisi berwenang untuk menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam UU No
5 Tahun 1999. Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999 selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 47
1)
Komisi berwenang
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang
melanggar ketentuan Undang-undang ini.
2)
Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
penetapan
pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal
13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b.
perintah kepada
pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14; dan atau
c.
perintah kepada
pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek
monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
masyarakat; dan atau
d.
perintah kepada
pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e.
penetapan
pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f.
penetapan
pembayaran ganti rugi; dan atau
g.
pengenaan denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Pasal 48
1)
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
2)
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3)
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
MERGER DAN AKUISISI
LEMBAGA NON BANK
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK No. 22, 2007) mendefinisikan penggabungan usaha sebagai bentuk
penyatuan dua perusahaan atau lebih yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi
karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain ataupun memperoleh
kendali atau kontrol atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Adapun beberapa teori yang dapat menjelaskan motivasi yang
melatarbelakangi terjadinya suatu penggabungan usaha (Lani Dharmasetya dan
Vonny Sulaimin, 2009) antara lain:
a
Teori efisiensi
Menurut teori ini, merger dapat meningkatkan efisiensi, karena akan menjadikan
sinergi yang secara sederhana diartikan sebagai 2+2=5, yaitu konsep dalam ilmu
ekonomi yang mengatakan gabungan faktor-faktor yang komplementer akan
menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda.
b
Teori diversifikasi
Dengan memiliki bidang usaha yang beraneka ragam, maka suatu perusahaan dapat
menjaga stabilitas pendapatannya.
c
Teori kekuatan
pasar Keinginan untuk meningkatkan pangsa pasar (market share) juga dapat
menjadi salah satu motivasi terjadinya suatu merger. Penggabungan dua atau
lebih perusahaan yang sebelumnya saling bersaing menjual produk yang sama,
secara teoritis akan meningkatkan penguasaan pangsa pasar secara berlipat
ganda.
d
Teori keuntungan
pajak Keuntungan di bidang perpajakan melalui pengurangan kewajiban pembayaran
pajak dapat menjadi motivasi yang melatarbelakangi suatu merger.
e
Teori
undervaluation Penilaian harta yang lebih rendah dari harga sebenarnya pada
suatu perusahaan akan mendorong minat perusahaan lainnya untuk menggabungkan
perusahaan yang pertama ke dalam perusahaannya melalui merger.
f
Teori prestise
Meskipun sulit untuk diterima secara logika, namun kenyataannya banyak merger
dilakukan bukan karena motivasi ekonomis, melainkan karena motivasi ingin
meningkatkan prestise.
Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat diartikan sebagai prospek atau
masa depan, pertumbuhan,dan potensi perkembangan yang baik bagi perusahaan.
Informasi kinerja keuangan diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber
daya ekonomi, yang mungkin dikendalikan di masa depan dan untuk memprediksi
kapasitas produksi dari sumber daya yang ada (Barlian, 2003). Pimpinan
perusahaan atau manajemen sangat berkepentingan terhadap laporan keuangan yang
telah di analisis, karena hasil tersebut dapat dijadikan sebagai alat dalam
pengambilan keputusan lebih lanjut untuk masa yang akan datang. Dengan
menggunakan análisis rasio, berdasarkan data dari laporan keuangan, akan dapat
diketahui hasil-hasil finansial yang telah di capai di waktu-waktu yang lalu,
dapat diketahui kelemahan-kelemahan yang dimiliki perusahaan, serta hasil-hasil
yang di anggap cukup baik.
Gaughan (1996), mengidentifikasikan rasio-rasio keuangan yang secara
signifikan memberikan perbedaan kinerja keuangan perusahaan setelah merger dan
akuisisi, yaitu :
a
Rasio
Profitabilitas (profitability ratio) Adalah rasio-rasio yang menunjukkan
keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Meliputi antara lain:
·
Net Profit Margin
(NPM) Yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat kembalian keuntungan
bersih terhadap penjualan bersihnya.
·
Return on Asset
(ROA) Yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan dalam
menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimiliki.
b
Rasio Aktivitas
(activity ratio) Adalah rasio-rasio yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan
atau efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktiva yang dimilikinya atau
perputaran (turn over) dari aktiva-aktiva tersebut. Meliputi antara lain:
·
Total Asset
Turnover (TATO) Yaitu rasio yang menunjukkan seberapa efektifnya perusahaan
menggunakan total asetnya.
Dharmasetya MM.,BKP, Lani
dan Vonny Sulaimin, Msi.,CPA, 2009,Merger dan Akuisisi tinjauan dari sudut
Akuntansi dan Perpajakan, Jakarta, PT Elex Media Komputindo KOMPAS GRAMEDIA
Ikatan Akuntan Indonesia.
2007. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat
Siregar, E. S. ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN MERGER
DALAM PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA ANALYSIS OF THE IMPACT OF MERGER
POLICY IN THE DEVELOPMENT OF SHARIA BANKS IN INDONESIA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA : Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).; UU No.40 Tahun 2007
Komentar
Posting Komentar