MERGER BANK SYARIAH

 MERGER BANK SYARIAH


Oleh : Kartini Dewi ( Kelompok 3) Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Baru-baru ini fenomena merger Bank Syariah menjadi sebuah topik hangat yang banyak dibicarakan. Setahun sudah tiga bank besar BUMN resmi melakukan merger, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah dan BNI Syariah. Ketiga bank tersebut berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan merger yang dilakukan sesuai dengan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.

                                                        gambar hanya ilustrasi 

Merger adalah salah satu bentuk absorsi/penyerapan yang dilakukan oleh satu perusahaan terhadap perusahaan yang lain. Jika terjadi merger antara perusahaan A dan perusahaan B, maka pada akhirnya hanya akan ada satu perusahaan saja, yaitu perusahaan A atau B. Pada sebagian besar kasus merger, perusahaan yang memilki ukuran yang lebih besar yang dipertahankan hidup dan tetap mempertahankan nama dan status hukumnya, sedangkan perusahaan yang berukuran lebih kecil atau perusahaan yang dimerger akan menghentikan aktivitas atau dibubarkan sebagai badan hukum (Lani Dharmasetya dan Vonny Sulaimin, 2009: 10) Bentuk lain dari penyatuan perusahaan adalah pengambilalihan perusahaan, yang sering disebut dengan akuisisi. Pada akuisisi, masing-masing perusahaan, baik perusahaan yang mengambil alih maupun perusahaan yang diambil alih tetap mempertahankan aktivitasnya, identitasnya, dan kedudukannya sebagai perusahaan yang mandiri. Praktik akuisisi melahirkan hubungan induk perusahaan (perusahaan yang mengambil alih) dan anak perusahaan (perusahaan yang diambil alih) (Lani Dharmasetya dan Vonny Sulaimin, 2009:11). Alasan perusahaan melakukan merger atau akuisisi adalah skala ekonomi, pertumbuhan atau diversifikasi, meningkatkan dana, menambah keterampilan manajemen atau teknologi, pertimbangan pajak, meningkatkan likuiditas pemilik (Hanafih, 2010)

Fenomena merger bank syariah BUMN ini disebut-sebut sebagai pendongkrak pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Kemajuan bank syariah sangat diharapkan sejak awal pendiriannya pada tahun 1991. Bank syariah didirikan untuk memenuhi maqashid syariah penduduk Islam di Indonesia. Maqashid syariah yang dimaksud adalah menjaga agama. Setiap muslim harus menjalankan setiap kegiatan hidupnya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam (Erwin Saputra Siregar, 2021). Termasuk dari segi muamalah, seorang muslim harus menjalankan muamalahnya sesuai dengan syariah Islam. Bank syariah merupakan salah satu wadah umat Islam dalam menjalankan kegiatan muamalahnya. Kebijakan merger ini seharusnya mencerminkan kepentingan umat Islam dalam bermuamalah tanpa melepaskan kepentingan bisnisnya sendiri.

Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu perantara yang kelebihan dana dan kekurangan dana. Secara fungsi, bank syariah sama saja dengan bank konvensional, namun dalam hal menjalankan usaha bank syariah dikawal koridor syariah Islam (Ikatan Bankir Indonesia, 2014). Bank syariah menjadi salah satu harapan dalam membangkitkan perekonomian secara nasional. Menjadi harapan karena banyak opsi akad yang bisa dilakukan bank syariah untuk menyentuh sektor rill secara langsung. Hal yang sudah lama digaungkan sejak awal pendirian bank syariah di Indonesia adalah potensinya. Potensi ini seolah-olah sudah menjadi angin surga yang begitu indah untuk para cendekiawan ekonomi syariah yang fokus mematangkan konsep lembaga keuangan syariah. Jika dilihat sekilas, data statistik yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengindikasikan keterpurukan bank syariah. Potensi dari bank syariah memang luar biasa, tetapi pangsa pasar yang dikuasainya sampai Desember 2020 bercokol pada angka 6,47% (Statistik Perbankan Syariah - Desember 2020, t.t.) (Statistik Perbankan Indonesia - Desember 2020, t.t.). Pangsa pasar bank syariah ini terdiri dari bank umum syariah dan unit usaha syariah. Potensi yang dibicarakan di atas seolah-olah meredup setelah 20 tahun lamanya bank syariah berkecimpung di dunia perbankan Indonesia (Erwin Saputra Siregar, 2021).

Namun berdasarkan Laporan keuangan di tahun berikutnya,  aset tahun 2021 sebesar Rp. 265,3 triliun atau naik 10,73% dibandingkan tahun sebelumnya. Ekuitas tumbuh sebanyak 15,04% atau setara Rp. 25 Triliun dibanding tahun sebelumnya. Sementara Laba Bersih Tumbuh Rp.3,0 Triliun atau tumbuh 38, 42% dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio kecukupan modal/Capital Adequancy Rasio (CAR) sebanyak 22,09%  lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dan NPF Netnya turun o,25% menjadi 0,87%. Berdasarkan total aset, pangsa pasar Bank Syariah Indonesia Oktober 2021 sebesar 38,50% menurun 1,10% bps dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 yang mencapai 39,59%. Meskipun demikian, total aset BSI berhasil tumbuh sebesar Rp18,48 triliun. Dari sisi pembiayaan, pangsa pasar BSI Oktober 2021 mengalami penurunan dari 39,66% di Oktober 2021 menjadi 39,35%. Sedangkan untuk pangsa pasar pendanaan/dana pihak ketiga pada Oktober 2021 mencapai 42,94%, turun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 42,94%. Dari sisi pembiayaan, pangsa pasar BSI pada Oktober 2020 mengalami penurunan dari 39,66% menjadi 39,35% pada Oktober 2021. Sedangkan untuk pangsa pasar pendanaan/dana pihak ketiga pada Oktober 2021 mencapai 42,94%, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 43,94%. (sumber : annual report BSI 2021).

Merger memiliki peluang yang diyakini merupakan solusi tepat untuk menambah pangsa pasar perbankan syariah. Meskipun jelas konsekuensinya juga akan muncul karena proses penggabungan dua perusahaan akan berdampak pada potensi pemutusan hubungan kerja secara massal, terjadinya monopili yang tidak terelakkan, serta permaslahan lain mengenai nasabah sebagai penyimpan dana di bank.

Berdasarkan Aspek Hukum

Menurut sistem hukum perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perlindungan terhadap nasabah dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:     

  1. Perlindungan secara Implisit (Implicit Deposit Protection), yaitu perlindungan yang diberikan melalui pembinaan dan pengawasan bank yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi.
  2. Perlindungan secara Eksplisit (Explicit Deposit Protection), yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut akan mengganti dana nasabah yang telah ditanam disuatu bank.

Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana, terbagi dalam dua macam, yaitu :

  1. Perlindungan Tidak Langsung

Perlindungan secara tidak langsung oleh dunia perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Hal ini adalah suatu upaya dan tindakan pencegahan yang bersifat internal oleh bank yang bersangkutan dengan melalui hal-hal yang dikemukakanberikut ini:

1)      Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle). Menurut ketentuan Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dikemukakan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

2)      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 29 ayat (2) bahwa Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

  1. Perlingdungan Langsung

Yaitu suatu perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, Yang meliputi:

1)      Hak Preferen Nasabah Penyimpan Dana. Hak preferen adalah suatu hak yang diberikan kepada seorang kreditur untuk didahulukan dari krediturkreditur yang lain. UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 29 ayat (4): Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan terjadinya risiko kerugian sehubungan dengan treansaksi nasabah yang dilakukan oleh bank.

2)      Lembaga Asuransi Deposito. Lembaga ini dibentuk untuk memelihara stabilitas dari sistem keuangan negara dengan cara mengasuransikan para deposan bank dan mengurangi gangguan-gangguan terhadap perekonomian nasional yang disebebkan kegagalan-kegagalan yang dialami oleh perbankan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang pada Bank yang ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1973. Jaminan terhadap dana masyarakat diatur dalam ketentuan Pasal 37B UU No. 10 Tahun 1998 dikemukakan, bahwa; Pasal 37B ayat (1): Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan; Pasal 37B ayat (2): Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk lembaga penjamin simpanan.

Dalam sistem hukum Indonesia, tentang merger ini diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan perundangundangan tersebut adalah:

1.      Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

2.      Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995.

3.      Perundang-undangan di badang Perbankan selai Undang-Undang Perbankan.

4.      KUHPerdata tentang Perjanjian.

5.      Beberapa peraturan khusus sehubungan dengan status khusus dari Perusahaan/Bank yang akan merger.

6.      Beberapa peraturan khusus yang berkaitan dengan hal-hal khusus dalam merger

 

Akibat hukum terhadap proses merger bagi nasabah penyimpan dana dijamin oleh Pasal 126 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 dan Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU No.10 Tahun 1998, yang berbunyi:

Pasal 126

(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:

a.       Perseroan, Pemegang saham minoritas, Karyawan perseroan.

b.      Kreditur dan mitra usaha lainnya dari perseroan;

c.       Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Pasal 37B

(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan; (2) Untuk menjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk lembaga penjamin simpanan.

Dari penegasan yang dikemukakan oleh ketentuan Pasal 104 ayat (1), jelaslah bahwa kepentingan nasabah penyimpan dana dari suatu bank termasuk dalam kelompok yang disebut kepentingan masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 itu.

Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan. Ketentuan tentang nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan dimaksud telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No. 57/2010) sebagai pelaksanaan amanat Pasal 28 dan 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).

Komisi menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemberitahuan kepada Komisi bukan berarti imun/lepas dari pelanggaran Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999. Pelanggaran terhadap Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999 dapat terjadi meskipun nilai aset atau nilai penjualan hasil Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang dilakukan di bawah batasan nilai yang ditetapkan.

Sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999, Komisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam UU No 5 Tahun 1999. Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999 selengkapnya adalah sebagai berikut:

Pasal 47

1)      Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

2)      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a.       penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau

b.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau

c.       perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau

d.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau

e.       penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau

f.       penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau

g.      pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 48

1)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

2)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

3)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

 

MERGER DAN AKUISISI LEMBAGA NON BANK

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 22, 2007) mendefinisikan penggabungan usaha sebagai bentuk penyatuan dua perusahaan atau lebih yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain ataupun memperoleh kendali atau kontrol atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

Adapun beberapa teori yang dapat menjelaskan motivasi yang melatarbelakangi terjadinya suatu penggabungan usaha (Lani Dharmasetya dan Vonny Sulaimin, 2009) antara lain:

a      Teori efisiensi Menurut teori ini, merger dapat meningkatkan efisiensi, karena akan menjadikan sinergi yang secara sederhana diartikan sebagai 2+2=5, yaitu konsep dalam ilmu ekonomi yang mengatakan gabungan faktor-faktor yang komplementer akan menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda.

b      Teori diversifikasi Dengan memiliki bidang usaha yang beraneka ragam, maka suatu perusahaan dapat menjaga stabilitas pendapatannya.

c      Teori kekuatan pasar Keinginan untuk meningkatkan pangsa pasar (market share) juga dapat menjadi salah satu motivasi terjadinya suatu merger. Penggabungan dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya saling bersaing menjual produk yang sama, secara teoritis akan meningkatkan penguasaan pangsa pasar secara berlipat ganda.

d     Teori keuntungan pajak Keuntungan di bidang perpajakan melalui pengurangan kewajiban pembayaran pajak dapat menjadi motivasi yang melatarbelakangi suatu merger.

e      Teori undervaluation Penilaian harta yang lebih rendah dari harga sebenarnya pada suatu perusahaan akan mendorong minat perusahaan lainnya untuk menggabungkan perusahaan yang pertama ke dalam perusahaannya melalui merger.

f       Teori prestise Meskipun sulit untuk diterima secara logika, namun kenyataannya banyak merger dilakukan bukan karena motivasi ekonomis, melainkan karena motivasi ingin meningkatkan prestise.

Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat diartikan sebagai prospek atau masa depan, pertumbuhan,dan potensi perkembangan yang baik bagi perusahaan. Informasi kinerja keuangan diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi, yang mungkin dikendalikan di masa depan dan untuk memprediksi kapasitas produksi dari sumber daya yang ada (Barlian, 2003). Pimpinan perusahaan atau manajemen sangat berkepentingan terhadap laporan keuangan yang telah di analisis, karena hasil tersebut dapat dijadikan sebagai alat dalam pengambilan keputusan lebih lanjut untuk masa yang akan datang. Dengan menggunakan análisis rasio, berdasarkan data dari laporan keuangan, akan dapat diketahui hasil-hasil finansial yang telah di capai di waktu-waktu yang lalu, dapat diketahui kelemahan-kelemahan yang dimiliki perusahaan, serta hasil-hasil yang di anggap cukup baik.

Gaughan (1996), mengidentifikasikan rasio-rasio keuangan yang secara signifikan memberikan perbedaan kinerja keuangan perusahaan setelah merger dan akuisisi, yaitu :

a         Rasio Profitabilitas (profitability ratio) Adalah rasio-rasio yang menunjukkan keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Meliputi antara lain:

·         Net Profit Margin (NPM) Yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat kembalian keuntungan bersih terhadap penjualan bersihnya.

·         Return on Asset (ROA) Yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva yang dimiliki.

b        Rasio Aktivitas (activity ratio) Adalah rasio-rasio yang dimaksudkan untuk mengukur kemampuan atau efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktiva yang dimilikinya atau perputaran (turn over) dari aktiva-aktiva tersebut. Meliputi antara lain:

·         Total Asset Turnover (TATO) Yaitu rasio yang menunjukkan seberapa efektifnya perusahaan menggunakan total asetnya.

 

 Referensi :

Dharmasetya MM.,BKP, Lani dan Vonny Sulaimin, Msi.,CPA, 2009,Merger dan Akuisisi tinjauan dari sudut Akuntansi dan Perpajakan, Jakarta, PT Elex Media Komputindo KOMPAS GRAMEDIA

Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat

Siregar, E. S. ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN MERGER DALAM PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA ANALYSIS OF THE IMPACT OF MERGER POLICY IN THE DEVELOPMENT OF SHARIA BANKS IN INDONESIA.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA : Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).; UU No.40 Tahun 2007

 

 


Komentar