Time Value Of Money

KONSEP NILAI WAKTU UANG DALAM ISLAM

oleh : Kartini Dewi, Mahasiswa S2 ITB Ahmad Dahlan Jakarta

"Islam tidak mengenal konsep time value of money, karena konsep ini menambah nilai kepada uang semata-mata dengan bertambahnya waktu dan bukan usaha. Islam justru mengenal economic value of time, yaitu waktu memiliki nilai ekonomi. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang lebih efisien dan adil, serta tidak didasarkan pada penerapan metode bunga (Edi Wibowo & Untung Hendry Widodo, 2005)."
                                                                        (gambar hanya ilustrasi)


          Dalam sistem keuangan konvensional dikenal sebuah konsep yang dinamakan konsep nilai waktu uang (time value of money). Konsep time value of money secara sederhana dapat diartikan bahwa uang memiliki nilai waktu, yang berangkat dari anggapan bahwa nilai uang saat ini (present value) akan berbeda dengan nilai uang tersebut diwaktu yang akan datang (future value). Hal ini terjadi karena uang tersebut dapat diinvestasikan, sehingga mendapatkan hasil (return) antara lain dalam bentuk bunga. Tingkat nilai uang antar waktu dihubungkan oleh tingkat diskonto yang diproksi oleh tingkat bunga. Selama tingkat bunga tidak negatif maka nilai uang saat ini akan lebih berharga daripada nanti. Semakin tinggi tingkat bunga yang relevan, maka akan semakin besar perbedaan antara nilai uang sekarang dengan nilai uang yang akan diterima dikemudian hari(Elvira, R. ,2014).

Islam memandang uang sebagai flow concept, artinya uang harus berputar dalam perekonomian dan tidak boleh dibiarkan menganggur dalam waktu yang terlalu  lama, apalagi sampai tahunan. Islam tidak mengenal konsep time value of money, karena konsep ini menambah nilai kepada uang semata-mata dengan bertambahnya waktu dan bukan usaha. Islam justru mengenal economic value of time, yaitu waktu memiliki nilai ekonomi. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang lebih efisien dan adil, serta tidak didasarkan pada penerapan metode bunga (Edi Wibowo & Untung Hendry Widodo, 2005). Menurut Islam uang tidaklah memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi. Tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak.

      Dalam teori uang kapitalis, uang dianggap sebagai komoditas seperti halnya barang dan jasa yang dapat diperdagangkan, diperjualbelikan dan dapat dijadikan objek untuk berspekulasi. Sedangkan dalam Islam, uang tidak dipandang sebagai suatu komoditas yang dapat diperdagangkan. Islam memandang uang sebagai alat pertukaran dan tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Sehingga Islam tidak membolehkan adanya sistem keuntungan tambahan (bunga) ketika uang disimpan.

Menurut prinsip Islam, uang dan komoditas memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu pertama, uang tidak memiliki kegunaan intrinsik. yang artinya uang tidak bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia langsung seperti komoditas. Kedua, komoditas bisa berbeda kualitasnya, sedangkan uang tidak punya kualitas kecuali uang itu adalah ukuran nilai dan media pertukaran. Ketiga, komoditas memiliki spesifikasi tertentu, namun uang tidak bisa ditunjukkan dalam transaksi pertukaran(Fawa'id, M. W. (2021).


Pengertian Nilai Waktu Uang Dalam Sistem Keuangan Konvensional

        Keuangan merupakan hal penting dalam kehidupan ekonomi. Ekonomi adalah suatu aktivitas mengelola uang dan modal dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang adalah darahnya perekonomian, karena dalam sistem perekonomian uang digunakan sebagaimana fungsinya sebagai alat tukar. Dalam sistem kapitalis, uang merupakan komoditas perdagangan yang dapat diperjualbelikan dan berspekulasi dengan bebas. Meskipun dalam Islam, Islam memandang uang dan komoditas itu berbeda.

Dalam ekonomi konvensional,  Evolusi konsep riba kedalam bunga tidak lepas dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan muncul karena kebutuhan modal untuk membiayai industri dan perdagangan. Muhammad(2019) dalam bukunya menjelaskan bahwa modal yang digunakan dalam hal ini berasal dari para pedagang, dan pada umumnya bankir adalah pedagang. Ketidakrelaan atas pemberian modal terhadap industri dan perdagangan secara cuma-cuma inilah yang melahirkan konsep riba dalam bentuk bunga. Persoalan riba sangat berkaitan dengan masalah uang, yang menjadi salah satu alasan utama munculnya konsep nilai waktu uang atau yang dikenal dengan konsep Time Value Of Money.

"Konsep time value of money dilatarbelakangi oleh adanya anggapan hilangnya biaya kesempatan(opportunity cost) pemilik modal, pada saat ia meminjamkan uang kepada pihak lain, sehingga pemilik modal membebankan nilai presentase tertentu sebagai kompensasinya. Konsep time value of money muncul karena adanya anggapan uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup). Sel hidup dalam satuan waktu tertentu dapat menjadi lebih besar dan berkembang.(Muhamad 2019)"

Uang bukanlah sesuatu yang hidup dan berkembang dengan sendirinya, implikasinya dalam dunia bisnis dikaitkan dengan untung dan rugi. Sementara keuntungan dan kerugian adalah hal yang tidak dapat dipastikan di masa depan. Teori konvensional yang mendasarkan argumen tentang bunga dengan konsep time value of money menyatakan bahwa nilai uang saat ini (present value) akan berbeda dengan nilai uang tersebut diwaktu yang akan datang (future value). Hal ini terjadi karena uang tersebut dapat diinvestasikan, sehingga mendapatkan hasil (return) antara lain dalam bentuk bunga.

Ada dua alasan yang mendasari konsep time value of money, yakni adanya inflasi (presence of inflation) dan adanya anggapan bahwa konsumsi hari ini lebih disukai daripada konsumsi pada waktu yang akan datang (preference present consumption of future comsumption). Kedua istilah tersebut juga dikenal dengan teori time preference theory (saat ini lebih berharga daripada masa depan) dan teori bunga abstience (penundaan konsumsi).

Khoir, M. (2016) dalam penelitiannya menjelaskan pentingnya konsep nilai waktu uang dalam pengambilan keputusan oleh manajer keuangan ketika akan melakukan investasi pada suatu aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman yang akan di pilih. Suatu jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang akan datang jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus didiskon dengan tingkat bunga tertentu (discount factor).

Istilah-istilah yang digunakan dalam discount factor:

Pv = Present Value (Nilai sejumlah uang yang saat ini dapat dibungakan untuk memperoleh jumlah yang lebih besar di masa mendatang. )

SI = Simple interest dalam rupiah (bunga sederhana atau bunga yang dibayarkan/dihasilkan hanya dari jumlah uang mula-mula atau pokok pinjaman yang dipinjamkan atau dipinjam atau bunga yang dibayar satu kali dalam setahun.

Fv = Future Value (nilai uang yang akan diterima dimasa yang akan datang dari sejumlah modal yang ditanamkan sekarang dengan tingkat discount rate (bunga) tertentu.)

An =Annuity (serangkaian pembayaran yang sama selama periode waktu tertentu yang sama pula. Contohnya adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen.)

I = interest (i = interest / suku bunga)

n = tahun ke-(jumlah periode)

P0 = (Jumlah pokok yang akan diakumulasikan)

Formulasi : FV = PV (1 + i)n

       PV = FV / (1 + i)n 


            Riba dalam Konteks Kekinian dari Sudut Pandang Islam

           Berbicara mengenai persoalan muamalah, para ulama fikih banyak membicarakan tentang riba. Hal ini dikarenakan banyak ayat-ayat Al-qur’an yang membicarkan mengenai larangan riba. Menurut Al-qur’an, pandangan Islam mengenai riba dapat dilihat dari empat surat yang diturunkan dalam empat tahap, yaitu :

1.      Tahap pertama, surat Ar-Rum ayat 39 yang diturunkan di kota Mekkah sebelum Hijriyah,

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS. Ar-Rum: 39)

2.      Tahap kedua, surat An-Nisa ayat 160-161 yang diturunkan di kota Madinah,

Artinya: “dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS. An-Nisa: 161)

3.      Tahap ketiga, surat Ali-Imran ayat 130 yang diturunkan pada tahun ketiga hijriyah,

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Imran: 130)

4.      Tahap keempat, surat Al-Baqarah ayat 278-279 yang diturunkan pada bulan Ramadhan tahun ke-9 hijriyah.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Baqarah: 278). “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 279).

Riba berasal dari kata ziyadah yang artinya menambah,bertumbuh atau berlebih. Al-riba atau Ar-Rima makna asalnya adalah tambah, tumbuh dan subur. Adapun makna tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu sedikit ataupun banyak hal itu tidak dibenarkan dalam Al-Quran. Pengertian ini sejalan dengan pengertian riba seperti yang tercantum dalam surat Ar-Rum ayat 39, riba adalah nilai atau harta yang ditambahkan kedalam harta atau uang yang dipinjamkan kepada orang lain.

Riba diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai usury yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” atau para ulama fikih mendefinisikan riba sebagai “kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya”. Pernyataan ini bermaksud menjelaskan mengenai tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan kepada pemilik uang pada saat jatuh tempo.

Persoalan riba sangat berkaitan dengan masalah uang, sebagaimana perbandingan antara teori konvensional dengan anggapan bahwa uang adalah komoditas yang dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan, Islam memandang uang bukanlah sebagai komoditas. Islam  membicarakan uang sebagai sarana pertukaran dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Berkenaan dengan ini, ekonomi konvensional dengan konsep time value of money, menyebutkan bahwa uang memiliki nilai waktu, dimana uang saat ini akan berbeda nilainya dengan uang di masa yang akan datang karena diinvestasikan dan menghasilkan return (keuntungan). Investasi secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta, selain itu investasi juga merupakan suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang(Hayati M. 2016).  Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian(Muhamad,2019). Konsep investasi sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dan bahkan dianjurkan, dengan catatan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan hukum-hukum Islam.

Dalam konteks kekinian, setelah lembaga-lembaga keuangan muncul, perkembangan konsep riba mulai berevolusi lewat sistem bunga bank. Munculnya konsep perbankan ini menjadi salah satu awal masyurnya sistem konsep riba, diantaranya  belakangan ini investasi banyak dijalankan oleh orang-orang untuk mencapai keuntungan di kemudian hari tanpa memperhatikan bagaimana keuntungan tersebut didapatkan. Konsep-konsep investasi yang dijalankan kebanyakan adalah konsep investasi konvensional yang mengandung riba, gharar dan maysir, dengan mengedepankan keuntungan (return) setinggi-tingginya. Dimana dalam hal ini, keuntungan investor telah ditetapkan menjadi bunga dalam jumlah tertentu yang diputuskan secara sepihak oleh perusahaan. Sementara bunga itu sendiri merupakan evolusi dari riba.

Islam sekali lagi memandang bahwa riba itu haram, sehingga konsep investasi yang mengandung riba sangat dilarang dalam Islam. Islam memandang bahwa dengan semakin merajalelanya riba dalam masyarakat, maka akan semakin kecilnya infaq, sehingga pada akhirnya riba kan memperburuk perekoomian secara makro yang kemudian mempengaruhi para pelaku ekonomi di tingkat mikro, sehingga menghindari riba pada hakikatnya adalah usaha menghindari keburukan pada perekonomian secara menyeluruh.

 



Gambar : Implikasi Dampak Riba dalam Perekonomian

        Syariah Islam menganjurkan untuk selalu menginvestasikan uang dalam usaha yang produktif. Investasi dalam usaha yang produktif menjadi inti dari konsep keuangan menurut syariah Islam. Islam mendorong umatnya untuk melakukan investasi tetapi melarang membungakan uang. Oleh karena itu Islam menganjurkan untuk memutar modal dalam investasi agar tetapi menghasilkan return dengan mekanisme bagi hasil. Inti dari mekanisme bagi hasil berbeda dengan investasi konvensional yang melakukan penentuan tingkat suku bunga diawal perjanjian, sistem bagi hasil menggunakan pedoman untung-rugi dalam menentukan besaran rasionya. Terdapat kerjasama ekonomi yang terbangun yang menciptakan pemerataan dan kebersamaan yang kemudian akan menghasilkan tatanan ekonomi yang merata.


  Konsep Nilai Waktu Uang dari Perspektif Islam

             Dalam sistem ekonomi Islam, konsep nilai waktu uang (time value of money) sebenarnya tidak ada, karena Islam memandang bahwa uang tidak memiliki nilai waktu melainkan hanya sebagai alat tukar semata. Konsep time value of money yang memandang bahwa uang memiliki nilai waktu, justru tidak dapat dibuktikan. Dalam ajaran Islam, Islam justru membenarkan konsep economic value of time yang menekankan bahwa waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang (Yudiana, F. E., 2013). Mengenai waktu, Islam memandang bahwa waktu bagi semua orang adalah sama, yaitu 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, hal ini sesuai dengan pengertian dari surat Al-Ashr ayat 1-3 yang menjelaskan bahwa waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya.

             Konsep time value of money banyak membicarakan mengenai masalah keuntungan (return) dan risiko (risk), dimana dalam teorinya landasan ekonomi konvensional menggunakan keadaan alghunmu bi al ghurni (mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu risiko) dan al kharaj bi dhaman (memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya), jadi dalam ekonomi konvensional ketidakpastian return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Sementara itu dalam sistem ekonomi Islam  keuntungan dan ketidakpastian keuntungan merupakan suatu hal yang diperhatikan dan diperhitungan.   Menyoal keuntungan, Islam memandang bahwa keuntungan bukan hanya yang didapat di dunia (keuntungan duniawi), melainkan keuntungan dunia dan akhirat. Pemanfaatan waktu harus dilakukan dengan efektif dan efisien, tentunya dengan keimanan, sehingga keuntungan akhirat selanjutnya bisa terwujud. Hal ini jika di implikasikan kedalam konteks ekonomi bisa ditarik kesimpulan bahwa nilai keuntungan adalah yang diperoleh setelah menjalankan aktivitas bisnis. Jadi barang siapa yang melakukan aktivitas bisnis secara efektif dan efisien maka ia akan mendapatkan keuntungan.(Muhamad,2019)

              Ketidapastian dalam konsep time value of money disebut dengan konsep discount rate. Dalam ekonomi Islam penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal (penangguhan pembayaran) dapat dibenarkan, hal ini dikarenakan pertama, dalam jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis), dan kedua karena tertahannya hak si penjual (oleh uang pembayaran) yang telah melaksanakan pembayarannya(menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.

      Demikian pula, penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil juga dapat digunakan. Dimana nisbah dikalikan dengan pendapatan aktual bukan dengan pendapatan yang diharapkan. Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi sewa menyewa atau transaksi jual beli, karena dalam transaksi bagi hasil terjadi hubungan antara kedua belah pihak yang berbeda dengan hubungan yang terjadi dalam transaksi jual beli atau sewa menyewa, hubungan dalam transaksi bagi hasil ini adalah hubungan yang terjadi antara pemodal dan yang memproduktifkan modalnya tersebut. Dalam hal ini hasil yang disebutkan adalah pendapatan atau keuntungan dimana pada proses bagi hasil pendapatan atau keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal bagi hasil.

          Kesimpulannya adalah uang tidak memiliki nilai waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomi. Dengan catatan bahwa waktu tersebut dimanfaatkan secara baik. Dengan adanya nilai waktu tersebut kemudian dapat diukur batasan-batasan ekonomi.

Time Value of Money VS Economic Value Of Time

             Hal utama yang membedakan konsep time value of money dengan economic value of time adalah pada konsep time value of money dasar perhitungan pada kontrak adalah berdasarkan bunga, sedangkan dasar perhitungan pada konsep economic value of time adalah nisbah. Konsep economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing akan sangat berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian pada kontrak kerjasama. Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan variabel risk free = 0. Adapun value dari pembiayaan atau investasi yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value at Risk. 

               Misalkan dalam hal penentuan nisbah bagi hasil, return on capital harus diperhitungkan, dalam hal ini return on capital tidak sama dengan return on money. Return on capital sangat tergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil. Sedangkan return on money sangat berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil dilakukan diawal kerjasama dan menggunakan project return sebagai dasarnya. Apabila ternyata actual return dari investasi yang dibiayai tidak sama dengan proyeksinya karena ada faktor yang memang tidak dapat diprediksi, maka yang akan digunakan adalah angka actual return bukan angka proyeksi return atau expected return. Sehingga dalam hal ini menunjukan bahwa Islam tidak setuju dengan konsep time value of money yang memastikan tingkat keuntungan dimasa yang akan datang. Waktu akan memiliki economic value jika dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga menjadi suatu capital dan memperoleh suatu return. (dikutip dari hasil penelitian M. Khoir , 2016 tentang Nilai Waktu Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam)


Norma Lembaga Keuangan Syariah

             Perkembangan lembaga keuangan syariah dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, lembaga-lembaga itu diantaranya adalah perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT), serta adapula dalam sektor riil mulai dibangun lembaga seperti hotel syariah dan Multi Level Marketing Syariah. Bahkan untuk sektor sosial mulai banyak bermunculan lembaga yang melakukan pengembangan konsep seperti zakat profesi, zakat produktif, wakaf produktif dan wakaf uang.  Praktik lembaga-lembaga dan sistem keuangan tersebut ternyata adalah sebuah jawaban atas upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh Islam karena praktik lembaga dan keuangan konvensional mengandung beberapa aspek yang bertentangan dengan ajaran Islam terutama yang berhubungan dengan keuangan.

Adapun karakteristik lembaga keuangan syariah menurut Muhamad(2019) adalah sebagai berikut :

1)      Dijalankan berdasarkan prinsip syariah,

2)      Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri-ciri :

·         Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya

·         tidak mengenal konsep time value of money

·         Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.

3)      Beroperasi atas dasar bagi hasil,

4)      Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa,

5)      Tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan,

6)      Asas utamanya adalah: Kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal,

7)      Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, namun dapatmelakukan transaksi-transaksi sektor riil.

       Berdasarkan karakteristik tersebut diatas, jelas bahwa dalam sistem, prosedur, mekanisme dan teknik keuangannya berbeda antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional, dan sekali lagi bahwa konsep time value of money dan praktik riba ditolak oleh sistem ekonomi Islam. Konsep time value of money sendiri merupakan sebuah konsep yang didewa-dewakan dalam ekonomi konvensional.   Menurut Adiwarman Azhar Karim(2003), dengan demikian, maka ekonom muslim, perlu mengembangkan suatu ilmu ekonomi yang khas, yang dilandasi oleh nilai-nilai Iman dan Islam yang tidak hanya dihayati tetapi juga diamalkannya, yaitu ilmu ekonomi Islam. Sebuah sistem ekonomi yang juga menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan tata aturan syari’ah sebagai variabel independent (ikut mempengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi), yang berasal dari Allah SWT. meliputi batasan-batasan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Proses integrasi norma dan aturan syariah ke dalam ilmu ekonomi, disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan di akhirat. Semuanya harus seimbang karena dunia adalah sawah atau ladang akhirat. Keuntungan (return) yang kelak diperoleh seseorang di akhirat, bergantung pada apa yang ia telah investasikan di dunia.

Menurut Lewis yang dikutip oleh Cahyati (2020), norma pada sistem ekonomi Syariah yang tidak bisa dilepaskan dari lembaga keuangan Syariah ialah sebagai berikut:

1.      Riba dilarang dalam segala bentuk transaksi dalam sistem ekonomi Syariah, terdapat satu aspek yang masih sangat kontroversial bertentangan dengan sudut pandang barat. Aspek tersebut adalah pelarangan riba (bunga). Pembayaran dan penggunaan riba yang berlaku dalam sistem perbankan konvensional sudah jelas larangannya. Hal ini jelas tercantum dalam Quran.

2.      Bisnis dan investasi ditangani berdasarkan pada kegiatan yang halal (legal, berizin). Aktivitas finansial Syariah memiliki aturan yang ketat. Oleh sebab itu, bank Syariah tidak dapat melalukan transaksi yang diharamkan dalam Islam (seperti, penjualan minuman beralkohol, daging babi, dll). Secara lebih lanjut, dalam memenuhi kebutuhan umat Islam, lembaga keuangan dituntut untuk memprioritaskan produksi kebutuhan pokok kelompok Islam pada umumnya. Sebagaimana dalam tuntunan Syariah, berpatisipasi dalam produksi dan pemasaran barang mewah merupakan hal yang tidak dapat diterima dalam pandangan agama ketika kelompok muslim dalam keadaan serba kekurangan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan, kesehatan dan pendidikan).

3.      Menghindari maysir (gambling) dan harus terbebas dari unsur gharar (spekulasi atau analisa yang tidak tentu). Larangan dalam mengadu keuntungan secara eksplisit tercantum dalam Quran (AlMaidah:90-91). Dalam ayat tersebut digunakan istilah maysir yang berarti permainan berbahaya, berasal dari kata yusr, bermakna bahwa pelaku maysir berpacu untuk mendapatkan harta tanpa upaya kerja keras, dan istilah tersebut berlaku pada setiap praktik judi (gambling). Perjudian dalam segala bentuknya merupakan hal yang terlarang dalam hukum Islam. Secara eksplisit, hukum Islam juga melarang segala jenis aktivitas ekonomi yang mengandung elemen gambling tersebut. Memperkaya diri melalui judi dan mengadu nasib merupkan hal terlarang berdasar Syariah. Elemen yang lain yang dihindari dalam Islam ialah segala jenis transaksi yang melibatkan unsur spekulasi (gharar). Hukum riba dan maysir tercantum/diatur dalam Quran, sedangkan larangan gharar tercantum dalam Hadist. Dalm istilah perdagangan/jual beli, gharar adalah kegiatan transaksi berupa tindakan spekulasi yang sangat beresiko, meskipun unsur keragu-raguan dapat diperbolehkan pada kondisi darurat. Dalam konteks umum, pengambilan keputusan dengan mengabaikan aturanaturan hukum dasar yang berkaitan dengan pertimbangan suatu objek sama saja turut serta dalam mengambil resiko ketidakpastian. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang diterima dan serupa dengan spekulasi karena ketidakpastian. Transaksi spekulatif seperti inilah yang pada dasarnya dilarang.

4.      Zakat harus disalurkan oleh lembaga keuangan sebagai social benefit. Berdasarkan Quran, Allah memiliki semua kekayaan dan sumberdaya dimuka bumi dan alam semesta. Kepemilikan/hak milik memiliki fungsi sosial dalam Islam yang harus digunakan untuk kepentingan sosial/umat. Keadilan sosial merupakan hasil dari pengaturan masyarakat dalam pranata sosial dan sudut pandang hukum Islam (hal ini termasuk menggunakan pekerja produktif dan pemberian kesempatan yang sama dalam bekerja, tidak ada perbedaan kaya dan miskin). Keadilan dan kesetaraan dalam Islam bermakna bahawa orang-orang harus memiliki kesempatan yang yang sama tanpa memandang perbedaan status sosial (Chapra, 1985). Bagaimanapun, sangatlah penting dalam sebuah pemerintahan Islam unutk menjamin level substansial di masyarakat (makanan, pakaian, perawatan kesehatan, dan pendidikan).

5.      Segala aktivitas harus sesuai dengan prinsip agama Islam, dengan Dewan Syariah khusus sebagai supervisor atau penasehat terhadap kelayakan bentuk transaksi/produk ekonomi.

 


Sumber Referensi:

Al-Qur’an
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hal 6
Badruzaman, D. (2019). Implementasi Hukum Ekonomi Syari'ah Pada Lembaga Keuangan Syariah. None, 2(2), 82-95.
Cahyanti, I. S. (2020). Sumber dan Norma Ekonomi Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank. Jurnal Shidqia Nusantara, 1(1), 1-10.
Elvira, R. (2014). Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Nilai Waktu Uang. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 1(2).
Fawa'id, M. W. (2021). UANG DALAM PANDANGAN KONVENSIONAL DAN ISLAM. Al-Muhasib: Journal of Islamic Accounting and Finance, 1(1), 46.
Faqih, A. (2018). Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam. Iqtisad: Reconstruction of justice and welfare for Indonesia, 5(1), 43-74.
Khoir, M. (2016). Nilai Waktu Dari Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 1(1).
Muhamad (2019), MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH: Analisis Fiqh dan Keuangan,Yogyakarta :UPP STIM YKPM,, page 157
PRIYANTI, Y. E. (2017). UANG DAN NILAI WAKTU UANG DALAM ISLAM. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2), 287-303.
Selasi, D. (2018). Ekonomi Islam; Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syaria. Maro, 1(2), 87-96.
Yudiana, F. E. (2013). Dimensi waktu dalam analisis time value of money dan economic value of time. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1), 131-143.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Transaksi Forward Jual

ANALISIS KINERJA DAN TINGKAT KESEHATAN BANK

CHAPTER 10 BANKING & THE MANAGEMENT OF FINANCIAL INSTITUTION