Time Value Of Money
KONSEP NILAI WAKTU UANG DALAM ISLAM
oleh : Kartini Dewi, Mahasiswa S2 ITB Ahmad Dahlan Jakarta
"Islam tidak mengenal konsep time value of money, karena konsep ini menambah nilai kepada uang semata-mata dengan bertambahnya waktu dan bukan usaha. Islam justru mengenal economic value of time, yaitu waktu memiliki nilai ekonomi. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang lebih efisien dan adil, serta tidak didasarkan pada penerapan metode bunga (Edi Wibowo & Untung Hendry Widodo, 2005)."(gambar hanya ilustrasi)
Dalam sistem keuangan konvensional
dikenal sebuah konsep yang dinamakan konsep nilai waktu uang (time value of money). Konsep time value of money secara sederhana
dapat diartikan bahwa uang memiliki nilai waktu, yang berangkat dari anggapan
bahwa nilai uang saat ini (present value)
akan berbeda dengan nilai uang tersebut diwaktu yang akan datang (future value). Hal ini terjadi karena
uang tersebut dapat diinvestasikan, sehingga mendapatkan hasil (return) antara lain dalam bentuk bunga.
Tingkat nilai uang antar waktu dihubungkan oleh tingkat diskonto yang diproksi
oleh tingkat bunga. Selama tingkat bunga tidak negatif maka nilai uang saat ini
akan lebih berharga daripada nanti. Semakin tinggi tingkat bunga yang relevan,
maka akan semakin besar perbedaan antara nilai uang sekarang dengan nilai uang
yang akan diterima dikemudian hari(Elvira, R. ,2014).
Islam memandang uang sebagai flow concept, artinya uang harus
berputar dalam perekonomian dan tidak boleh dibiarkan menganggur dalam waktu
yang terlalu lama, apalagi sampai
tahunan. Islam tidak mengenal konsep time
value of money, karena konsep ini menambah nilai kepada uang semata-mata
dengan bertambahnya waktu dan bukan usaha. Islam justru mengenal economic value of time, yaitu waktu
memiliki nilai ekonomi. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang lebih efisien
dan adil, serta tidak didasarkan pada penerapan metode bunga (Edi Wibowo &
Untung Hendry Widodo, 2005). Menurut Islam uang tidaklah memiliki nilai waktu,
tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi. Tergantung bagaimana cara
penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan
dengan baik dan bijak.
Dalam
teori uang kapitalis, uang dianggap sebagai komoditas seperti halnya barang dan
jasa yang dapat diperdagangkan, diperjualbelikan dan dapat dijadikan objek
untuk berspekulasi. Sedangkan dalam Islam, uang tidak dipandang sebagai suatu
komoditas yang dapat diperdagangkan. Islam memandang uang sebagai alat
pertukaran dan tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Sehingga Islam tidak
membolehkan adanya sistem keuntungan tambahan (bunga) ketika uang disimpan.
Menurut prinsip Islam, uang dan
komoditas memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu pertama, uang tidak
memiliki kegunaan intrinsik. yang artinya uang tidak bisa dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan manusia langsung seperti komoditas. Kedua, komoditas bisa
berbeda kualitasnya, sedangkan uang tidak punya kualitas kecuali uang itu
adalah ukuran nilai dan media pertukaran. Ketiga, komoditas memiliki
spesifikasi tertentu, namun uang tidak bisa ditunjukkan dalam transaksi
pertukaran(Fawa'id, M. W. (2021).
Pengertian Nilai Waktu Uang Dalam Sistem Keuangan Konvensional
Keuangan merupakan hal penting dalam kehidupan
ekonomi. Ekonomi adalah suatu aktivitas mengelola uang dan modal dalam rangka
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang adalah darahnya perekonomian, karena dalam
sistem perekonomian uang digunakan sebagaimana fungsinya sebagai alat tukar.
Dalam sistem kapitalis, uang merupakan komoditas perdagangan yang dapat
diperjualbelikan dan berspekulasi dengan bebas. Meskipun dalam Islam, Islam
memandang uang dan komoditas itu berbeda.
Dalam ekonomi konvensional, Evolusi konsep riba kedalam bunga tidak lepas
dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan muncul karena kebutuhan modal untuk
membiayai industri dan perdagangan. Muhammad(2019) dalam bukunya menjelaskan
bahwa modal yang digunakan dalam hal ini berasal dari para pedagang, dan pada
umumnya bankir adalah pedagang. Ketidakrelaan atas pemberian modal terhadap
industri dan perdagangan secara cuma-cuma inilah yang melahirkan konsep riba
dalam bentuk bunga. Persoalan riba sangat berkaitan dengan masalah uang, yang
menjadi salah satu alasan utama munculnya konsep nilai waktu uang atau yang
dikenal dengan konsep Time Value Of
Money.
"Konsep time value of money dilatarbelakangi oleh adanya anggapan hilangnya
biaya kesempatan(opportunity cost)
pemilik modal, pada saat ia meminjamkan uang kepada pihak lain, sehingga
pemilik modal membebankan nilai presentase tertentu sebagai kompensasinya.
Konsep time value of money muncul
karena adanya anggapan uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup). Sel
hidup dalam satuan waktu tertentu dapat menjadi lebih besar dan berkembang.(Muhamad 2019)"
Uang bukanlah sesuatu yang hidup
dan berkembang dengan sendirinya, implikasinya dalam dunia bisnis dikaitkan
dengan untung dan rugi. Sementara keuntungan dan kerugian adalah hal yang tidak
dapat dipastikan di masa depan. Teori konvensional yang mendasarkan argumen
tentang bunga dengan konsep time value of
money menyatakan bahwa nilai uang saat ini (present value) akan berbeda dengan nilai uang tersebut diwaktu yang
akan datang (future value). Hal ini
terjadi karena uang tersebut dapat diinvestasikan, sehingga mendapatkan hasil (return) antara lain dalam bentuk bunga.
Ada dua alasan yang mendasari konsep time value of money, yakni adanya
inflasi (presence of inflation) dan
adanya anggapan bahwa konsumsi hari ini lebih disukai daripada konsumsi pada
waktu yang akan datang (preference
present consumption of future comsumption). Kedua istilah tersebut juga
dikenal dengan teori time preference
theory (saat ini lebih berharga daripada masa depan) dan teori bunga abstience (penundaan konsumsi).
Khoir, M. (2016) dalam
penelitiannya menjelaskan pentingnya konsep nilai waktu uang dalam pengambilan
keputusan oleh manajer keuangan ketika akan melakukan investasi pada suatu
aktiva dan pengambilan keputusan ketika akan menentukan sumber dana pinjaman
yang akan di pilih. Suatu jumlah uang tertentu yang diterima waktu yang akan
datang jika dinilai sekarang maka jumlah uang tersebut harus didiskon dengan
tingkat bunga tertentu (discount factor).
Istilah-istilah yang digunakan dalam discount factor:
Pv = Present Value (Nilai sejumlah uang yang saat
ini dapat dibungakan untuk memperoleh jumlah yang lebih besar di masa
mendatang. )
SI = Simple interest dalam rupiah (bunga sederhana atau
bunga yang dibayarkan/dihasilkan hanya dari jumlah uang mula-mula atau pokok
pinjaman yang dipinjamkan atau dipinjam atau bunga yang dibayar satu kali dalam
setahun.
Fv = Future Value (nilai uang yang akan diterima
dimasa yang akan datang dari sejumlah modal yang ditanamkan sekarang dengan
tingkat discount rate (bunga) tertentu.)
An =Annuity (serangkaian pembayaran yang sama selama
periode waktu tertentu yang sama pula. Contohnya adalah bunga yang diterima
dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen.)
I = interest (i = interest / suku bunga)
n = tahun ke-(jumlah periode)
P0 = (Jumlah pokok yang akan diakumulasikan)
Formulasi : FV = PV (1 + i)n
PV = FV / (1 + i)n
Riba dalam Konteks Kekinian dari Sudut Pandang Islam
Berbicara
mengenai persoalan muamalah, para ulama fikih banyak membicarakan tentang riba.
Hal ini dikarenakan banyak ayat-ayat Al-qur’an yang membicarkan mengenai
larangan riba. Menurut Al-qur’an, pandangan Islam mengenai riba dapat dilihat
dari empat surat yang diturunkan dalam empat tahap, yaitu :
1. Tahap
pertama, surat Ar-Rum ayat 39 yang
diturunkan di kota Mekkah sebelum Hijriyah,
Artinya: “Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS. Ar-Rum: 39)
2. Tahap
kedua, surat An-Nisa ayat 160-161
yang diturunkan di kota Madinah,
Artinya: “dan disebabkan mereka
memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang
pedih”. (QS. An-Nisa: 161)
3. Tahap
ketiga, surat Ali-Imran ayat 130 yang
diturunkan pada tahun ketiga hijriyah,
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Imran: 130)
4. Tahap
keempat, surat Al-Baqarah ayat
278-279 yang diturunkan pada bulan Ramadhan tahun ke-9 hijriyah.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Baqarah: 278). “Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
(QS. Al-Baqarah: 279).
Riba berasal dari kata ziyadah yang
artinya menambah,bertumbuh atau berlebih. Al-riba atau Ar-Rima makna asalnya
adalah tambah, tumbuh dan subur. Adapun makna tambah dalam konteks riba adalah
tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan
syara’, apakah tambahan itu sedikit ataupun banyak hal itu tidak dibenarkan
dalam Al-Quran. Pengertian ini sejalan dengan pengertian riba seperti yang
tercantum dalam surat Ar-Rum ayat 39, riba
adalah nilai atau harta yang ditambahkan kedalam harta atau uang yang
dipinjamkan kepada orang lain.
Riba diterjemahkan dalam bahasa
Inggris sebagai usury yang artinya “the act of lending money at an exorbitant
or illegal rate of interest” atau para ulama fikih mendefinisikan riba
sebagai “kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada
imbalan/gantinya”. Pernyataan ini bermaksud menjelaskan mengenai tambahan
terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus
diberikan kepada pemilik uang pada saat jatuh tempo.
Persoalan riba sangat berkaitan dengan masalah uang, sebagaimana perbandingan antara teori konvensional dengan anggapan bahwa uang adalah komoditas yang dapat diperjualbelikan dan dispekulasikan, Islam memandang uang bukanlah sebagai komoditas. Islam membicarakan uang sebagai sarana pertukaran dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Berkenaan dengan ini, ekonomi konvensional dengan konsep time value of money, menyebutkan bahwa uang memiliki nilai waktu, dimana uang saat ini akan berbeda nilainya dengan uang di masa yang akan datang karena diinvestasikan dan menghasilkan return (keuntungan). Investasi secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta, selain itu investasi juga merupakan suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang(Hayati M. 2016). Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian(Muhamad,2019). Konsep investasi sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dan bahkan dianjurkan, dengan catatan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan hukum-hukum Islam.
Dalam konteks kekinian, setelah lembaga-lembaga keuangan muncul, perkembangan konsep riba mulai berevolusi lewat sistem bunga bank. Munculnya konsep perbankan ini menjadi salah satu awal masyurnya sistem konsep riba, diantaranya belakangan ini investasi banyak dijalankan oleh orang-orang untuk mencapai keuntungan di kemudian hari tanpa memperhatikan bagaimana keuntungan tersebut didapatkan. Konsep-konsep investasi yang dijalankan kebanyakan adalah konsep investasi konvensional yang mengandung riba, gharar dan maysir, dengan mengedepankan keuntungan (return) setinggi-tingginya. Dimana dalam hal ini, keuntungan investor telah ditetapkan menjadi bunga dalam jumlah tertentu yang diputuskan secara sepihak oleh perusahaan. Sementara bunga itu sendiri merupakan evolusi dari riba.
Islam sekali lagi memandang bahwa
riba itu haram, sehingga konsep investasi yang mengandung riba sangat dilarang
dalam Islam. Islam memandang bahwa dengan semakin merajalelanya riba dalam
masyarakat, maka akan semakin kecilnya infaq, sehingga pada akhirnya riba kan
memperburuk perekoomian secara makro yang kemudian mempengaruhi para pelaku
ekonomi di tingkat mikro, sehingga menghindari riba pada hakikatnya adalah
usaha menghindari keburukan pada perekonomian secara menyeluruh.
Syariah Islam menganjurkan untuk selalu
menginvestasikan uang dalam usaha yang produktif. Investasi dalam usaha yang
produktif menjadi inti dari konsep keuangan menurut syariah Islam. Islam
mendorong umatnya untuk melakukan investasi tetapi melarang membungakan uang.
Oleh karena itu Islam menganjurkan untuk memutar modal dalam investasi agar
tetapi menghasilkan return dengan mekanisme bagi hasil. Inti dari mekanisme
bagi hasil berbeda dengan investasi konvensional yang melakukan penentuan
tingkat suku bunga diawal perjanjian, sistem bagi hasil menggunakan pedoman
untung-rugi dalam menentukan besaran rasionya. Terdapat kerjasama ekonomi yang
terbangun yang menciptakan pemerataan dan kebersamaan yang kemudian akan
menghasilkan tatanan ekonomi yang merata.
Konsep Nilai Waktu Uang dari Perspektif Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, konsep
nilai waktu uang (time value of money)
sebenarnya tidak ada, karena Islam memandang bahwa uang tidak memiliki nilai
waktu melainkan hanya sebagai alat tukar semata. Konsep time value of money yang memandang bahwa uang memiliki nilai waktu,
justru tidak dapat dibuktikan. Dalam ajaran Islam, Islam justru membenarkan
konsep economic value of time yang
menekankan bahwa waktulah yang memiliki nilai ekonomi bukan uang (Yudiana, F.
E., 2013). Mengenai waktu, Islam memandang bahwa waktu bagi semua orang adalah
sama, yaitu 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, hal ini sesuai dengan
pengertian dari surat Al-Ashr ayat 1-3 yang menjelaskan bahwa waktu bagi semua
orang adalah sama kuantitasnya.
Konsep time value of money banyak membicarakan mengenai masalah keuntungan
(return) dan risiko (risk), dimana dalam teorinya landasan ekonomi
konvensional menggunakan keadaan alghunmu
bi al ghurni (mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu risiko) dan al kharaj bi dhaman (memperoleh hasil
tanpa mengeluarkan suatu biaya), jadi dalam ekonomi konvensional ketidakpastian
return dikonversi menjadi suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Sementara itu dalam sistem ekonomi
Islam keuntungan dan ketidakpastian
keuntungan merupakan suatu hal yang diperhatikan dan diperhitungan. Menyoal keuntungan, Islam memandang bahwa
keuntungan bukan hanya yang didapat di dunia (keuntungan duniawi), melainkan
keuntungan dunia dan akhirat. Pemanfaatan waktu harus dilakukan dengan efektif
dan efisien, tentunya dengan keimanan, sehingga keuntungan akhirat selanjutnya
bisa terwujud. Hal ini jika di implikasikan kedalam konteks ekonomi bisa
ditarik kesimpulan bahwa nilai keuntungan adalah yang diperoleh setelah
menjalankan aktivitas bisnis. Jadi barang siapa yang melakukan aktivitas bisnis
secara efektif dan efisien maka ia akan mendapatkan keuntungan.(Muhamad,2019)
Ketidapastian dalam konsep time
value of money disebut dengan konsep discount rate. Dalam ekonomi Islam
penggunaan sejenis discount rate dalam menentukan harga mu’ajjal (penangguhan
pembayaran) dapat dibenarkan, hal ini dikarenakan pertama, dalam jual beli dan
sewa menyewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai
tambah ekonomis), dan kedua karena tertahannya hak si penjual (oleh uang
pembayaran) yang telah melaksanakan pembayarannya(menyerahkan barang atau
jasa), sehingga ia tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.
Demikian pula, penggunaan discount rate
dalam menentukan nisbah bagi hasil juga dapat digunakan. Dimana nisbah
dikalikan dengan pendapatan aktual bukan dengan pendapatan yang diharapkan.
Transaksi bagi hasil berbeda dengan transaksi sewa menyewa atau transaksi jual
beli, karena dalam transaksi bagi hasil terjadi hubungan antara kedua belah
pihak yang berbeda dengan hubungan yang terjadi dalam transaksi jual beli atau
sewa menyewa, hubungan dalam transaksi bagi hasil ini adalah hubungan yang
terjadi antara pemodal dan yang memproduktifkan modalnya tersebut. Dalam hal
ini hasil yang disebutkan adalah pendapatan atau keuntungan dimana pada proses
bagi hasil pendapatan atau keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan
kesepakatan awal bagi hasil.
Kesimpulannya adalah uang tidak
memiliki nilai waktu, namun waktulah yang memiliki nilai ekonomi. Dengan
catatan bahwa waktu tersebut dimanfaatkan secara baik. Dengan adanya nilai
waktu tersebut kemudian dapat diukur batasan-batasan ekonomi.
Time Value of Money VS Economic Value Of Time
Hal utama yang membedakan konsep time value of money dengan economic value of time adalah pada konsep time value of money dasar perhitungan pada kontrak adalah berdasarkan bunga, sedangkan dasar perhitungan pada konsep economic value of time adalah nisbah. Konsep economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing akan sangat berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian pada kontrak kerjasama. Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan variabel risk free = 0. Adapun value dari pembiayaan atau investasi yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value at Risk.
Misalkan dalam hal penentuan nisbah bagi hasil, return on capital harus diperhitungkan, dalam hal ini return on capital tidak sama dengan return on money. Return on capital sangat tergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil. Sedangkan return on money sangat berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil dilakukan diawal kerjasama dan menggunakan project return sebagai dasarnya. Apabila ternyata actual return dari investasi yang dibiayai tidak sama dengan proyeksinya karena ada faktor yang memang tidak dapat diprediksi, maka yang akan digunakan adalah angka actual return bukan angka proyeksi return atau expected return. Sehingga dalam hal ini menunjukan bahwa Islam tidak setuju dengan konsep time value of money yang memastikan tingkat keuntungan dimasa yang akan datang. Waktu akan memiliki economic value jika dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga menjadi suatu capital dan memperoleh suatu return. (dikutip dari hasil penelitian M. Khoir , 2016 tentang Nilai Waktu Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam)
Norma Lembaga Keuangan Syariah
Perkembangan lembaga keuangan syariah dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, lembaga-lembaga itu diantaranya adalah perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT), serta adapula dalam sektor riil mulai dibangun lembaga seperti hotel syariah dan Multi Level Marketing Syariah. Bahkan untuk sektor sosial mulai banyak bermunculan lembaga yang melakukan pengembangan konsep seperti zakat profesi, zakat produktif, wakaf produktif dan wakaf uang. Praktik lembaga-lembaga dan sistem keuangan tersebut ternyata adalah sebuah jawaban atas upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh Islam karena praktik lembaga dan keuangan konvensional mengandung beberapa aspek yang bertentangan dengan ajaran Islam terutama yang berhubungan dengan keuangan.
Adapun karakteristik lembaga keuangan syariah
menurut Muhamad(2019) adalah sebagai berikut :
1) Dijalankan
berdasarkan prinsip syariah,
2) Implementasi
prinsip ekonomi Islam dengan ciri-ciri :
·
Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
·
tidak mengenal konsep time value of
money
·
Uang sebagai alat tukar bukan komoditi
yang diperdagangkan.
3) Beroperasi
atas dasar bagi hasil,
4) Kegiatan
usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa,
5) Tidak
menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan,
6) Asas
utamanya adalah: Kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal,
7) Tidak
membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, namun dapatmelakukan
transaksi-transaksi sektor riil.
Berdasarkan karakteristik tersebut diatas, jelas bahwa dalam sistem,
prosedur, mekanisme dan teknik keuangannya berbeda antara keuangan syariah
dengan keuangan konvensional, dan sekali lagi bahwa konsep time value of money dan praktik riba ditolak oleh sistem ekonomi
Islam. Konsep time value of money sendiri merupakan sebuah konsep yang
didewa-dewakan dalam ekonomi konvensional. Menurut Adiwarman Azhar Karim(2003), dengan
demikian, maka ekonom muslim, perlu mengembangkan suatu ilmu ekonomi yang khas,
yang dilandasi oleh nilai-nilai Iman dan Islam yang tidak hanya dihayati tetapi
juga diamalkannya, yaitu ilmu ekonomi Islam. Sebuah sistem ekonomi yang juga
menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan
dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan tata aturan syari’ah sebagai
variabel independent (ikut mempengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi), yang
berasal dari Allah SWT. meliputi batasan-batasan dalam melakukan kegiatan
ekonomi. Proses integrasi norma dan aturan syariah ke dalam ilmu ekonomi,
disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan
dengan kehidupan di akhirat. Semuanya harus seimbang karena dunia adalah sawah
atau ladang akhirat. Keuntungan (return) yang kelak diperoleh seseorang di
akhirat, bergantung pada apa yang ia telah investasikan di dunia.
Menurut Lewis yang dikutip oleh
Cahyati (2020), norma pada sistem ekonomi Syariah yang tidak bisa dilepaskan
dari lembaga keuangan Syariah ialah sebagai berikut:
1. Riba
dilarang dalam segala bentuk transaksi dalam sistem ekonomi Syariah, terdapat
satu aspek yang masih sangat kontroversial bertentangan dengan sudut pandang
barat. Aspek tersebut adalah pelarangan riba (bunga). Pembayaran dan penggunaan
riba yang berlaku dalam sistem perbankan konvensional sudah jelas larangannya.
Hal ini jelas tercantum dalam Quran.
2.
Bisnis dan investasi ditangani
berdasarkan pada kegiatan yang halal (legal, berizin). Aktivitas finansial
Syariah memiliki aturan yang ketat. Oleh sebab itu, bank Syariah tidak dapat
melalukan transaksi yang diharamkan dalam Islam (seperti, penjualan minuman
beralkohol, daging babi, dll). Secara lebih lanjut, dalam memenuhi kebutuhan
umat Islam, lembaga keuangan dituntut untuk memprioritaskan produksi kebutuhan
pokok kelompok Islam pada umumnya. Sebagaimana dalam tuntunan Syariah,
berpatisipasi dalam produksi dan pemasaran barang mewah merupakan hal yang tidak
dapat diterima dalam pandangan agama ketika kelompok muslim dalam keadaan serba
kekurangan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan, kesehatan dan
pendidikan).
3.
Menghindari maysir (gambling) dan harus
terbebas dari unsur gharar (spekulasi atau analisa yang tidak tentu). Larangan
dalam mengadu keuntungan secara eksplisit tercantum dalam Quran
(AlMaidah:90-91). Dalam ayat tersebut digunakan istilah maysir yang berarti
permainan berbahaya, berasal dari kata yusr, bermakna bahwa pelaku maysir
berpacu untuk mendapatkan harta tanpa upaya kerja keras, dan istilah tersebut
berlaku pada setiap praktik judi (gambling). Perjudian dalam segala bentuknya
merupakan hal yang terlarang dalam hukum Islam. Secara eksplisit, hukum Islam
juga melarang segala jenis aktivitas ekonomi yang mengandung elemen gambling
tersebut. Memperkaya diri melalui judi dan mengadu nasib merupkan hal terlarang
berdasar Syariah. Elemen yang lain yang dihindari dalam Islam
ialah segala jenis transaksi yang melibatkan unsur spekulasi (gharar). Hukum
riba dan maysir tercantum/diatur dalam Quran, sedangkan larangan gharar
tercantum dalam Hadist. Dalm istilah perdagangan/jual beli, gharar adalah
kegiatan transaksi berupa tindakan spekulasi yang sangat beresiko, meskipun
unsur keragu-raguan dapat diperbolehkan pada kondisi darurat. Dalam konteks
umum, pengambilan keputusan dengan mengabaikan aturanaturan hukum dasar yang
berkaitan dengan pertimbangan suatu objek sama saja turut serta dalam mengambil
resiko ketidakpastian. Hal tersebut bukanlah sesuatu yang diterima dan serupa
dengan spekulasi karena ketidakpastian. Transaksi spekulatif seperti inilah
yang pada dasarnya dilarang.
4.
Zakat harus disalurkan oleh lembaga
keuangan sebagai social benefit. Berdasarkan Quran, Allah memiliki semua
kekayaan dan sumberdaya dimuka bumi dan alam semesta. Kepemilikan/hak milik
memiliki fungsi sosial dalam Islam yang harus digunakan untuk kepentingan
sosial/umat. Keadilan sosial merupakan hasil dari pengaturan masyarakat dalam
pranata sosial dan sudut pandang hukum Islam (hal ini termasuk menggunakan
pekerja produktif dan pemberian kesempatan yang sama dalam bekerja, tidak ada
perbedaan kaya dan miskin). Keadilan dan kesetaraan dalam Islam bermakna bahawa
orang-orang harus memiliki kesempatan yang yang sama tanpa memandang perbedaan
status sosial (Chapra, 1985). Bagaimanapun, sangatlah penting dalam sebuah
pemerintahan Islam unutk menjamin level substansial di masyarakat (makanan,
pakaian, perawatan kesehatan, dan pendidikan).
5. Segala aktivitas harus sesuai dengan prinsip agama Islam, dengan Dewan Syariah khusus sebagai supervisor atau penasehat terhadap kelayakan bentuk transaksi/produk ekonomi.

Komentar
Posting Komentar